BMKG Warning Ombak Tinggi di NTB, Wisata Pantai Sebaiknya Ditunda!

Mataram, PorosLombok.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini soal potensi ombak tinggi di sejumlah perairan Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB). Wisatawan dan nelayan diminta ekstra waspada, terutama bagi yang berencana ke pantai dalam beberapa hari ke depan.

Fenomena ini diprediksi terjadi 28-31 Januari 2025, mulai pukul 07.00 WIB. Direktur Meteorologi Maritim BMKG, Eko Prasetyo, menegaskan bahwa kondisi ini bisa berbahaya bagi wisatawan maupun aktivitas pelayaran.

“Jangan nekat main air kalau ombaknya sudah lebih dari dua meter. Bahaya!” ujar Eko, dikutip dari laman resmi BMKG, Sabtu (01/02)

BMKG merinci beberapa wilayah yang diprediksi mengalami gelombang tinggi:

  • Ombak 1,25 – 2,5 Meter (Waspada!)
  • Laut Jawa, Laut Bali, Laut Sumbawa, Laut Flores
  • Selat Makassar, Laut Sulawesi bagian tengah dan timur
  • Samudra Hindia barat Aceh hingga Lampung
  • Samudra Hindia selatan Banten hingga Yogyakarta
  • Selat Karimata bagian selatan, Laut Banda, Laut Arafuru
  • Samudra Pasifik utara Papua Barat hingga Papua

Ombak 2,5 – 4 Meter (Bahaya!)

  • Laut Natuna Utara, Selat Karimata bagian utara
  • Samudra Hindia selatan Jawa Timur hingga NTB
  • Samudra Pasifik utara Maluku hingga Papua Barat Daya

Menurut BMKG, ombak di Laut Jawa dan Samudra Hindia selatan Banten hingga Yogyakarta bahkan bisa melebihi 2,5 meter. Angin kencang juga berpotensi memperburuk kondisi laut, sehingga perjalanan kapal feri dan nelayan sangat berisiko.

Petugas pantai dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah diminta meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan. Namun, sayangnya, masih banyak yang nekat berenang meski sudah diperingatkan.

“Sayangnya, masih banyak yang bandel,” ujar Eko.

BMKG pun mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan wisata ke pantai. “Nyawa lebih berharga daripada liburan,” tegasnya.

Redaksi | PorosLombok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU