Nasional, PorosLombok.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa mencantumkan gelar akademik atau vokasi dengan lebih mudah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan aturan baru yang mempercepat proses pencantuman gelar. Namun, ASN yang mencoba menyelipkan ijazah abal-abal harus siap menanggung risiko besar.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan manajemen ASN, terutama dalam aspek peningkatan kompetensi dan karier.
“Kemudahan pencantuman gelar bagi ASN ini dilakukan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi layanan manajemen ASN,” ujarnya, melansir halaman resmi BKNRI, Selasa (11/3).
Aturan ini telah dituangkan dalam Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN tertanggal 7 Maret 2025. ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik atau vokasi bisa mengajukan pencantuman gelar melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
Meski prosedurnya lebih sederhana, ASN tetap harus memastikan bahwa gelar yang dicantumkan diperoleh dari institusi pendidikan yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika terbukti menggunakan ijazah palsu atau dari perguruan tinggi yang tidak terakreditasi, gelar bisa dicabut, bahkan berpotensi berujung pada sanksi hukum.
“Gelar yang dicantumkan harus merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah. Pemilik ijazah bertanggung jawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya,” tegas Prof. Zudan.
Kasus ASN yang ketahuan menggunakan ijazah palsu bukan hal baru. Sebelumnya, beberapa pegawai negeri diketahui memperoleh gelar dari perguruan tinggi yang tidak memiliki izin operasional atau bahkan dari institusi yang hanya menjual ijazah tanpa proses akademik yang sah.
Kemudahan pencantuman gelar ini seharusnya menjadi dorongan bagi ASN untuk meningkatkan kualitas diri, bukan justru mencari jalan pintas dengan ijazah abal-abal. Terlebih, pencantuman gelar kini dilakukan melalui sistem berbagi pakai SIASN yang memungkinkan BKN melakukan verifikasi lebih ketat.
“Setiap pegawai ASN dapat menyampaikan ke instansi perolehan gelar yang dimiliki agar diusulkan melalui SIASN ke BKN,” jelasnya.
BKN tetap berpegang pada sejumlah regulasi yang mengatur pencantuman gelar, termasuk Surat Edaran Kepala BKN 15/2024, UU 20/2023, Peraturan Kepala BKN 33/2011, Peraturan Menristekdikti 53/2023, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 02/2022.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi ASN yang benar-benar menempuh pendidikan secara sah. Namun, bagi yang tergoda menggunakan ijazah abal-abal, aturan ini justru bisa menjadi bumerang. Gelar memang bisa dicantumkan lebih mudah, tapi pengawasan terhadap keabsahan ijazah kini semakin ketat.
Arul | PorosLombok















