PorosLombok.com – Petugas Kantor Bea Cukai (KBC) Mataram berhasil menyita sekitar 6 juta batang rokok ilegal sepanjang semester I 2024. Jumlah ini menjadi yang terbesar di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.
Guntur Setiono, Kepala Seksi Kepabeanan, Cukai, dan Dukungan Teknis KBC Mataram, menyatakan pihaknya sangat serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Usaha kami untuk memberantas rokok ilegal ini sangat serius. Kami tidak pernah bermain-main dengan rokok ilegal,” tegas Guntur saat ditemui, Senin (16/6).
Menurutnya, penindakan dilakukan melalui operasi “Gempur Rokok Ilegal” dengan menggandeng Satpol PP baik di lingkup Pemerintah Provinsi NTB maupun kabupaten/kota.
Guntur menegaskan bahwa wilayah pengawasan KBC Mataram mencakup seluruh Pulau Lombok. Karena itu, pihaknya terus menjalin koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah.
Ia juga mengungkapkan tantangan dalam pengawasan distribusi rokok ilegal. Menurutnya, barang tersebut tidak hanya masuk lewat pelabuhan resmi atau bandara, tetapi juga melalui jalur tikus.
“Kenapa rokok ilegal ini masih bisa lolos, karena terus terang jalurnya tidak hanya satu… tapi melalui jalur tikus, dan itu bukan hal mustahil,” ujarnya.
Guntur mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan peredaran atau pergerakan rokok ilegal.
“Kami minta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Jika ada informasi, segera sampaikan kepada kami agar dapat kami tindak lanjuti,” tandasnya.
Ia menambahkan, jenis rokok ilegal yang disita didominasi Sigaret Kretek Mesin (SKM), karena jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) kurang diminati masyarakat.
(arul/PorosLombok)















