PorosLombok.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram tahun 2025–2044.
Rapat berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, dan dipimpin langsung oleh Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi NTB. Hadir dalam pembahasan tersebut unsur Pokja Penataan Ruang, serta Dinas PUPR Kota Mataram sebagai penanggung jawab penyusunan RTRW.
Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB, Sadimin, ST., MT, dalam sambutannya menekankan pentingnya percepatan revisi RTRW Kota Mataram. Ia menyebut, dokumen tata ruang ini sangat ditunggu masyarakat dan pelaku usaha untuk menjamin kepastian investasi di ibu kota provinsi tersebut.
“Sinkronisasi substansi revisi RTRW Kota Mataram menjadi kunci utama. Batas wilayah, garis pantai, kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), hingga mitigasi bencana harus selaras dengan RTRW Provinsi NTB,” tegas Sadimin.
Rapat FPR kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi NTB, Ni Nyoman Yuli Suryani, ST., MT, dan Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, ST.
Lale menjelaskan bahwa revisi RTRW Kota Mataram diperlukan karena beberapa faktor, di antaranya masa Peninjauan Kembali (PK) RTRW, perubahan batas wilayah, perkembangan dinamika pembangunan, serta penyesuaian terhadap kebijakan provinsi seperti KP2B.
“Selain itu, isu strategis seperti kemacetan, rawan banjir dan air rob, pengelolaan sampah, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) menjadi perhatian dalam revisi ini,” ujar Lale.
Kota Mataram sendiri memiliki luas wilayah perencanaan sebesar 6.020,69 hektare, yang terbagi dalam 6 kecamatan dan 50 kelurahan. Dalam visi penataan ruangnya, Kota Mataram diarahkan sebagai kota pendidikan, perdagangan dan jasa, serta penunjang pariwisata guna memperkuat peran Mataram sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.
Forum Penataan Ruang Provinsi NTB menyimpulkan bahwa Ranperda RTRW Kota Mataram telah memenuhi ketentuan substantif sebagaimana diatur dalam regulasi perundang-undangan.
Dari sisi struktur ruang, RTRW Kota Mataram dinyatakan sudah selaras dengan nomenklatur dan lokasi dalam RTRW Provinsi NTB. Begitu pula pola ruang yang telah mengacu pada ketentuan provinsi dengan cakupan kawasan lindung dan budidaya pada peta skala 1:25.000.
Hasil sinkronisasi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Kota Mataram dalam mempercepat penyelesaian revisi RTRW, sehingga dapat segera digunakan sebagai panduan arah pembangunan kota hingga tahun 2044.
(Arul/PorosLombok)















