(PorosLombok.com) – Pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan.
Irnadi diketahui pernah divonis bersalah dalam perkara pidana terkait perkawinan, meski hanya dijatuhi hukuman percobaan.
Aturan dalam Pasal 107 PP 11/2017 jo. PP 17/2020 menegaskan, jabatan pimpinan tinggi (JPT) harus diisi oleh pejabat berintegritas, berrekam jejak bersih, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana maupun disiplin berat.
Meski hukuman telah selesai, catatan masa lalu biasanya memengaruhi kelayakan seseorang menduduki posisi strategis.
Selain vonis pidana, Irnadi juga pernah diberhentikan dari jabatan tinggi pratama. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kepantasan dirinya kembali menempati kursi strategis di lingkup birokrasi NTB.
Secara etik, jabatan tersebut seharusnya ditempati figur tanpa catatan pelanggaran. Namun dari sisi administratif, regulasi memungkinkan panitia seleksi maupun pejabat pembina kepegawaian tetap meloloskan kandidat yang bersangkutan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi, menegaskan seluruh tahapan pelantikan telah sesuai prosedur.
Ia menyebut, pengangkatan pejabat dilakukan melalui verifikasi administrasi, uji kompetensi, hingga pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama setelah menyelesaikan proses hukum. Yang bersangkutan sudah menjalani putusan pengadilan, sehingga tidak ada aturan yang menghalangi untuk kembali berkontribusi,” ujar Yusron, Sabtu (21/9).
Ia menambahkan, Pemprov NTB berkomitmen memperkuat pengawasan dan evaluasi kinerja. Seluruh pejabat yang baru dilantik akan dipantau melalui mekanisme evaluasi enam bulan sekali.
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran demi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, melantik delapan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB pada Rabu, 17 September 2025 di Pendopo Tengah Gubernur NTB.
Usai pelantikan, Iqbal menegaskan bahwa pejabat yang menduduki jabatan strategis tersebut merupakan figur-figur terbaik hasil seleksi terbuka yang digelar secara transparan pada Agustus lalu.
”Sebagian besar yang dilantik ini baru saya kenal setelah mereka masuk tiga besar, jadi alhamdulillah ini adalah yang terbaik yang kita persembahkan untuk masyarakat NTB,” ujarnya.
Ia menekankan, terpilihnya Delapan kepala OPD itu menjadi bukti bahwa pemerintahannya konsisten dalam menjunjung prinsip meritokrasi. Menurut Iqbal, proses seleksi dilakukan sepenuhnya secara objektif, tanpa ada ruang untuk intervensi dari pihak manapun.
”Insyaallah, teman-teman bisa tanyakan ke mereka yang masuk dalam tiga besar maupun yang akhirnya dilantik, bahwa prosesnya sepenuhnya sangat objektif. Tidak mungkin juga buat saya mengintervensi dan saya juga tidak pernah berkomunikasi dengan mereka yang ikut seleksi ini, dan menerima langsung tiga besar itu dari pansel,” tegasnya.
Meski demikian, Iqbal mengakui bahwa jumlah peserta perempuan dalam seleksi masih sangat terbatas. Menurutnya, hal ini menjadi catatan penting agar ke depan lebih banyak perempuan yang berani berkompetisi dan menempati posisi penting di lingkup pemerintahan.
”Memang tidak banyak ikut yang perempuan, jadi itu juga sebabnya kita dorong teman-teman yang perempuan untuk ikut,” katanya.
Adapun pejabat yang dilantik dalam kesempatan tersebut adalah Budi Herman sebagai Inspektur Inspektorat NTB, Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Samsudin sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ervan Anwar sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Marga Sukifli Rayes sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah NTB, serta Hubaidi sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah NTB.
(Redaksi/porosLombok)














