Menang Inkrah di PN Selong, Warga Suela Kembali Digugat dengan Nomor Perkara Baru

(PorosLombok.com) – Sengketa tanah di Desa Suela, Lombok Timur, yang sebelumnya telah dimenangkan warga di Pengadilan Negeri (PN) Selong, kembali digugat. Pihak yang kalah dalam perkara lama mengajukan gugatan baru dengan Nomor Perkara 150/PDT.G/2025/PN.SEL, meski objek sengketa pada dasarnya sama.

Sidang perdana perkara tersebut digelar Kamis (18/12/2025). Kuasa hukum tergugat, Ida Royani, SH, menyebut gugatan ini sebagai upaya mengulang perkara yang sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap.

“Perkara sebelumnya, Nomor 66, jelas. Gugatan mereka tidak diterima, eksepsi kami diterima hampir seluruhnya. Itu kemenangan kami. Sekarang digugat lagi,” ujar Ida.

Dalam gugatan baru ini, penggugat hanya menyasar satu objek tanah, berbeda dengan gugatan sebelumnya yang mencantumkan tiga objek. Menurut Ida, langkah itu menunjukkan ketidakpuasan penggugat terhadap putusan PN Selong.

Ia juga menyoroti kejanggalan materi gugatan. Pada gugatan sebelumnya, penggugat mengakui sebagian tanah telah dijual, termasuk kepada Amaq Aspar. Namun dalam gugatan baru, pihak yang sama justru mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya tanpa dasar jual beli maupun alas hak yang jelas.

“Dulu diakui dijual, sekarang diklaim milik sendiri. Ini kontradiktif,” tegasnya.

Keanehan lain, lanjut Ida, adalah dimasukkannya anak di bawah umur sebagai tergugat. Anak tersebut masih duduk di bangku kelas 1 SMA dan tidak mengetahui sama sekali persoalan sengketa tanah yang sedang berlangsung.

“Anak ini hanya disebut sebagai ahli waris, tapi secara fakta tidak tahu-menahu. Ini menunjukkan gugatan disusun tidak cermat,” katanya.

Dari sisi pembuktian, pihak tergugat tetap mengandalkan sertifikat resmi yang telah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seluruh sertifikat milik warga, kata Ida, terdaftar di buku tanah dan tidak pernah mengalami peralihan hak sejak diterbitkan. Selain itu, tergugat juga memiliki pipil pendukung.

Sebaliknya, pipil yang digunakan penggugat justru dipersoalkan. Pihak tergugat telah melaporkannya ke aparat penegak hukum karena diduga palsu. Pemeriksaan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Sebagai informasi, PN Selong melalui putusan Nomor 66/PDT.G/2025 menyatakan gugatan Ayuman cs tidak dapat diterima karena cacat formil. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp2.802.000 kepada penggugat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti tidak dilibatkannya BPN Lombok Timur dalam gugatan, padahal perkara bersinggungan langsung dengan keabsahan sertifikat.

Hakim juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian data, mulai dari perubahan luas tanah yang tidak masuk akal hingga kekeliruan identitas para pihak dalam surat kuasa.

Salah satu objek sengketa bahkan telah memiliki SHM Nomor 25 Tahun 1981 seluas 34 are berdasarkan SK Gubernur NTB Tahun 1969, yang dinilai sah dan tidak dapat diganggu gugat. Pada objek lain, penggugat menuliskan luas 89 are, sementara sertifikat resmi hanya mencantumkan 71 are.

Karena batas waktu banding telah terlewati tanpa upaya hukum lanjutan, putusan tersebut dinyatakan inkrah. Kondisi ini membuka ruang bagi pihak tergugat untuk menempuh jalur pidana.

Laporan pidana kini menyasar inisial A beserta anak dan cucunya, yang diduga menggunakan dokumen tidak sesuai dengan tahun penerbitan sertifikat resmi.

“Data yang mereka gunakan mengacu tahun 1979, sementara sertifikat warga berbasis SK Gubernur tahun 1969. Ini kuat dugaan rekayasa,” kata Ida.

Meski kembali digugat, pihak tergugat menegaskan siap menghadapi proses hukum.

“Nomor perkara boleh berubah, tapi faktanya tetap sama. Sertifikat tetap lebih kuat,” pungkasnya.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU