(PorosLombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mulai mengakselerasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 terkait pembangunan fisik gerai pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
”Rapat koordinasi ini menjadi langkah nyata kita dalam menjalankan instruksi pusat untuk mempercepat pembangunan fasilitas KDKMP,” ujar Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, Kamis (22/1).
Kehadiran seluruh Kepala Desa dan Lurah dalam agenda di Ballroom Kantor Bupati tersebut dipandang sebagai bentuk kepatuhan terhadap pilar kebijakan birokrasi yang solid.
”Kepatuhan pimpinan wilayah adalah kunci, selain faktor sumber daya dan komunikasi yang lancar dalam struktur organisasi kita,” tambah Juaini di hadapan peserta.
Meski demikian, tantangan besar muncul karena masih ada 14 desa yang tercatat tidak memiliki potensi lahan sama sekali untuk pembangunan proyek nasional tersebut.
”Saya minta optimalkan dulu aset desa yang ada sebelum kita memanfaatkan lahan milik pemerintah kabupaten atau provinsi,” tegas Sekda memberikan arahan.
Data dari Kodim 1615/Lotim merinci berbagai hambatan, mulai dari 36 desa dengan luas lahan tidak sesuai standar hingga 24 lokasi yang dinilai tidak strategis.
”Persoalan teknis mencakup izin di delapan desa, tukar guling di 15 titik, penimbunan di 11 lokasi, hingga adanya bangunan di atas lahan pada 22 desa,” tulis laporan tersebut.
Dandim 1615 Lombok Timur, Letkol Inf. Eky Anderson, menekankan agar para pimpinan desa melakukan validasi data secara mandiri terhadap kondisi aset mereka.
”Setiap kepala desa wajib memverifikasi lahan masing-masing sebelum dibahas di tiap desk dan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan,” kata Letkol Eky.
Sebagai solusi konkret, Pemkab resmi membentuk tiga unit kerja (desk) yang dipimpin Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas PMD, dan Kabid Aset BPKAD guna membedah sengketa lahan tersebut.
(Redaksi/PorosLombok)















