Percepat Inpres KDKMP, Sekda Lombok Timur Bentuk 3 Desk Tuntaskan Masalah Lahan

Pemkab Lombok Timur membentuk tiga tim khusus (desk) guna mengurai hambatan lahan di puluhan desa demi percepatan proyek strategis nasional KDKMP.

(PorosLombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mulai mengakselerasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 terkait pembangunan fisik gerai pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

​”Rapat koordinasi ini menjadi langkah nyata kita dalam menjalankan instruksi pusat untuk mempercepat pembangunan fasilitas KDKMP,” ujar Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, Kamis (22/1).

​Kehadiran seluruh Kepala Desa dan Lurah dalam agenda di Ballroom Kantor Bupati tersebut dipandang sebagai bentuk kepatuhan terhadap pilar kebijakan birokrasi yang solid.

​”Kepatuhan pimpinan wilayah adalah kunci, selain faktor sumber daya dan komunikasi yang lancar dalam struktur organisasi kita,” tambah Juaini di hadapan peserta.

​Meski demikian, tantangan besar muncul karena masih ada 14 desa yang tercatat tidak memiliki potensi lahan sama sekali untuk pembangunan proyek nasional tersebut.

​”Saya minta optimalkan dulu aset desa yang ada sebelum kita memanfaatkan lahan milik pemerintah kabupaten atau provinsi,” tegas Sekda memberikan arahan.

​Data dari Kodim 1615/Lotim merinci berbagai hambatan, mulai dari 36 desa dengan luas lahan tidak sesuai standar hingga 24 lokasi yang dinilai tidak strategis.

​”Persoalan teknis mencakup izin di delapan desa, tukar guling di 15 titik, penimbunan di 11 lokasi, hingga adanya bangunan di atas lahan pada 22 desa,” tulis laporan tersebut.

​Dandim 1615 Lombok Timur, Letkol Inf. Eky Anderson, menekankan agar para pimpinan desa melakukan validasi data secara mandiri terhadap kondisi aset mereka.

​”Setiap kepala desa wajib memverifikasi lahan masing-masing sebelum dibahas di tiap desk dan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan,” kata Letkol Eky.

​Sebagai solusi konkret, Pemkab resmi membentuk tiga unit kerja (desk) yang dipimpin Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas PMD, dan Kabid Aset BPKAD guna membedah sengketa lahan tersebut.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU