Ada 20 Tambang Ilegal di NTB

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal (Miq Iqbal), menginstruksikan pencabutan dan pengembalian izin yang tidak memenuhi syarat perlindungan hutan.

(PorosLombok.com) – Tata kelola lingkungan di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendadak jadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan fatal.

Tercatat ada 20 lokasi tambang ilegal serta 22 izin usaha pertambangan yang nekat beroperasi di badan sungai sehingga memicu rapor merah pada audit kepatuhan lingkungan hidup.

​Kepala BPK RI Perwakilan NTB Suparwadi membeberkan bahwa meski kinerja perlindungan hutan tetap berjalan, terdapat pengecualian serius terkait kepatuhan perizinan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat izin usaha pertambangan yang belum sesuai, di antaranya 22 izin usaha badan sungai dan 20 lokasi tambang ilegal,” paparnya di Aula Sangkareang, Senin (26/1/2026).

​Merespons temuan mencengangkan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal langsung memberikan peringatan keras kepada jajarannya dan para pelaku usaha.

Ia menegaskan bahwa pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang menjadi kewenangannya tidak boleh ditafsirkan sebagai lampu hijau untuk menabrak aturan perlindungan hutan.

​”Hari ini saya pertegas, tidak ada kompromi urusan hutan dan lingkungan. Jika tidak memenuhi syarat izin, dikembalikan,” cetus pria yang akrab disapa Miq Iqbal itu.

​Bagi Miq Iqbal, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 ini merupakan instrumen penting untuk membedah borok pembangunan di Bumi Gora.

Ia berkomitmen menjadikan hasil audit tersebut sebagai dasar untuk melakukan pembersihan terhadap izin-izin yang dinilai bermasalah dan merusak ekosistem.

​”LHP terkait lembaga ini sudah lama saya tunggu. Berdasarkan hasil audit ini sebagai cermin yang menjadi acuan dalam perbaikan ke depannya, karena kita tidak bisa bergerak maju tanpa membenahi yang ada,” tegas mantan Dubes RI untuk Turki tersebut.

​Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi NTB akan bersikap sangat selektif dalam mengeluarkan kebijakan pengelolaan hutan di masa mendatang.

Kehati-hatian ini diambil agar tidak ada lagi celah bagi pengusaha nakal yang berlindung di balik kebijakan daerah namun merusak area konservasi.

​”Mengenai hutan, terkait Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), kami sangat berhati-hati dalam mengeluarkan izin. Meski Gubernur diberikan kewenangan oleh pusat, tetapi tetap waspada bisa jadi ini melanggar aturan terhadap perlindungan hutan,” sambungnya.

​Lebih lanjut, Gubernur menginstruksikan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti temuan 22 izin di badan sungai tersebut agar segera disesuaikan dengan aturan pusat. Langkah ini merupakan bagian dari dua tugas utama kepemimpinannya dalam sisa masa jabatan tahun ini.

​”Pekerjaan kedepannya, kita akan melakukan dua hal. Pertama mewujudkan visi dan misi serta perbaikan berbagai rekomendasi hasil audit BPK,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU