Eks Dirut Bank NTB Syariah Mangkir Lagi di Kasus MXGP, Alasannya Sakit!

Penyidik Kejati NTB membidik keterangan Kukuh mengenai surat jaminan (guarantee letter) yang terbit saat ia masih menjabat.

Mataram,PorosLombok – Mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, kembali mangkir. Ia tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terkait dugaan korupsi dana sponsorship ajang Motocross Grand Prix (MXGP).

​Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said, memastikan absennya Kukuh. Mantan pimpinan bank daerah itu beralasan sedang sakit.

​”Dia sakit katanya,” ujar Zulkifli kepada wartawan di Gedung Adhyaksa, Kamis (5/2/2026).

Alasan Pemanggilan Eks Dirut Bank NTB Syariah

​Penyidik memerlukan keterangan Kukuh untuk mendalami prosedur penerbitan guarantee letter. Surat jaminan tersebut terbit saat Kukuh masih menjabat sebagai Dirut Bank NTB Syariah.

​Jaksa akan segera mengirimkan surat pemanggilan baru untuk pria tersebut.​”Besok kita jadwalkan ulang,” tegas Zulkifli singkat.

​Catatan kejaksaan menunjukkan ini adalah kali kedua Kukuh mangkir. Kondisi serupa juga melibatkan mantan Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani. Diaz sudah beberapa kali tidak datang menemui jaksa.

​Diaz juga batal memberikan keterangan pada Rabu (4/2/2025) lalu karena alasan kesehatan. Jaksa kini menggeser jadwal pemeriksaannya hingga pekan depan. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya (Diaz) pada pekan depan

​Meski kedua saksi kunci absen, tim jaksa tetap bekerja. Penyidik memeriksa satu orang mantan petinggi PT SEG pada hari yang sama. Namun, pihak Kejati NTB masih merahasiakan identitas saksi yang hadir tersebut.

(PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU