​FDC Desak Mendagri, UU Desa dan Pilkades Serentak di Lombok Timur Terhambat

Lombok Timur, Poros Lombok – FDC menggelar forum kritis bedah UU Desa guna kawal kedaulatan demokrasi. Diskusi ini soroti ketidakpastian hukum Pilkades Serentak akibat belum terbitnya regulasi pusat.Senin (16/02).

​”Kegiatan tersebut bertujuan menguatkan dorongan percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah oleh Mendagri terkait teknis pemilihan,” ujar Ahmad Joni selaku Ketua Panitia.

Selain itu, langkah ini menjadi sangat mendesak mengingat Pasal 34A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menuntut aturan main yang lebih rinci. Partisipasi aktif elemen pemuda menunjukkan besarnya atensi publik terhadap stabilitas politik di Lombok Timur.

​”Mekanisme calon tunggal dalam aturan baru tersebut sengaja kami rancang agar proses kepemimpinan tidak terhambat,” jelas Khairul Ihsan, Ketua FKKD Lombok Timur.

Maka dari itu, Khairul membeberkan fakta bahwa saat ini terdapat 157 desa yang menunggu kepastian jadwal pemungutan suara. Kekosongan regulasi tersebut menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan demokrasi lokal yang seharusnya berjalan tertib.

​”Ketiadaan Peraturan Pemerintah menjadi problem besar karena menghambat seluruh tahapan suksesi kepemimpinan di ratusan wilayah,” tambahnya.

Komitmen Pemerintah Daerah

Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menekankan pentingnya sinkronisasi tata kelola agar tidak muncul tumpang tindih aturan. Otoritas daerah mengaku tidak bisa melangkah tanpa instruksi tertulis yang sah dari Jakarta.

​”Pemerintah kabupaten berkomitmen menjaga netralitas dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Agus, fungsional Dinas PMD.

Oleh karena itu, Agus menilai efektivitas pembinaan terhadap aparatur desa menjadi alasan utama mengapa jadwal harus serentak. Prosedur administratif ini bertujuan meningkatkan transparansi tanpa membatasi hak politik masyarakat.

​”Kami wajib menunggu regulasi ini demi menjamin proses yang terkoordinasi dan sah secara hukum,” katanya.

Namun demikian, pengamat sosial-politik Gita Purnadi justru melemparkan kritik tajam mengenai risiko penunjukan penjabat sementara. Dirinya khawatir pengisian jabatan oleh figur luar akan memicu konflik sosiologis karena kurang paham kearifan lokal.

​”Jika ratusan desa itu dipimpin PJS, saya khawatir terjadi kekosongan kekuasaan yang memicu aksi protes massa,” ungkapnya.

Sebagai kesimpulan, FDC secara resmi menuntut kementerian terkait agar segera menerbitkan aturan pelaksana pada Maret 2026. Hal tersebut bertujuan menghindari cacat prosedural yang berpotensi memicu sengketa hukum di kemudian hari.

​”Setiap pengambilan kebijakan pemerintah harus tetap menjadikan otonomi desa sebagai roh utama,” ujarnya.

(Poros Lombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU