(PorosLombok.com) – Polda Nusa Tenggara Barat resmi meningkatkan derajat hukum perkara dugaan asusila yang menyeret oknum tokoh agama di Praya Timur. Oleh karena itu, aparat mengumpulkan bukti permulaan guna memproses tindakan bejat tersebut secara lebih mendalam.
”Sudah naik penyidikan,” tegas Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, baru-baru ini.
Langkah tegas ini muncul setelah personel lapangan merampungkan identifikasi lokasi kejadian secara mendetail. Selain itu, hasil olah tempat kejadian perkara memperkuat indikasi peristiwa pidana yang menimpa sejumlah santriwati.
”Kemarin sudah olah TKP, dan itu bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.
Awalnya, penanganan perkara ini merupakan pelimpahan berkas dari Satreskrim Polres Lombok Tengah demi menjaga objektivitas. Kemudian, fokus penyelidikan kini menajam pada pembuktian unsur kekerasan seksual fisik maupun psikis secara komprehensif.
Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa identitas para pelapor merupakan perempuan yang telah lulus. Selain itu, mereka berani bersuara setelah sekian lama memendam trauma mendalam akibat perbuatan pelaku.
”Sekarang mereka sudah bukan santri lagi,” katanya.
Selanjutnya, fakta mengejutkan muncul saat pendamping hukum menduga kuat jumlah perempuan korban predator ini melebihi data awal. Maka dari itu, tim advokasi terus menghimpun keterangan dari penyintas lain yang mulai melapor.
”Sangat mungkin masih ada korban lain, baik yang sudah lulus maupun yang masih berstatus santri,” tuturnya.
Terlebih lagi, gejolak di lingkungan pesantren pecah kala sebuah rekaman suara berisi pengakuan memilukan seorang ustazah tersebar. Audio tersebut akhirnya mengungkap tabir gelap mengenai hubungan terlarang yang melibatkan sang pimpinan.
”Rekaman itu memang ada dan sudah beredar,” jelasnya.
(Poros Lombok)















