(PorosLombok.com) – Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat dengar pendapat bersama Forum Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat (FPM2) Sakti. Agenda ini bertujuan membahas kendala layanan kesehatan di wilayah tersebut.
Pertemuan strategis ini menjadi saluran aspirasi warga. Selain itu, mereka mengeluhkan gedung medis baru yang belum beroperasi maksimal akibat ganjalan administratif serta persoalan lahan pecatu desa.
”Kejelasan status lahan bangunan sangat krusial demi menjamin kelancaran operasional sekaligus mencegah munculnya polemik hukum yang merugikan masyarakat,” tegas Ketua FPM2 Sakra Timur, Usman baru-baru ini.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan proses ganti rugi aset senilai Rp 1,3 miliar. Langkah tersebut penting agar fasilitas publik memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur H. Muhammad Holdi menyebut bahwa langkah percepatan aktivasi puskesmas wajib selaras dengan koridor regulasi serta standar tata kelola tenaga medis, katanya.
”Dinas Kesehatan telah menyusun timeline kerja dan membentuk tim percepatan untuk memastikan proses berjalan terarah,” jelasnya.
Selanjutnya, legislator ini juga mengingatkan agar seluruh instansi menempuh tahapan birokrasi secara cermat. Hal ini krusial guna menghindari konsekuensi pidana maupun sengketa perdata bagi pemangku kebijakan.
”Meski beberapa tahap membutuhkan waktu karena berada di luar kewenangan daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, dewan kini menyoroti urgensi penyelesaian izin lingkungan serta verifikasi berkas administrasi. Proses ini sempat tersendat sejak Januari 2026 demi mengejar target peresmian pada Maret mendatang.
Hasilnya, masyarakat pengguna BPJS Kesehatan kini mengakses layanan di Puskesmas Lepak. Langkah transisi tetap berlaku sampai proses akreditasi fasilitas baru tersebut tuntas pada pertengahan 2026.*















