(PorosLombok.com) – Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat dengar pendapat bersama Forum Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat (FPM2) Sakti. Agenda ini bertujuan membahas kendala layanan kesehatan di wilayah tersebut.
​Pertemuan strategis ini menjadi saluran aspirasi warga. Selain itu, mereka mengeluhkan gedung medis baru yang belum beroperasi maksimal akibat ganjalan administratif serta persoalan lahan pecatu desa.
​”Kejelasan status lahan bangunan sangat krusial demi menjamin kelancaran operasional sekaligus mencegah munculnya polemik hukum yang merugikan masyarakat,” tegas Ketua FPM2 Sakra Timur, Usman baru-baru ini.
​Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan proses ganti rugi aset senilai Rp 1,3 miliar. Langkah tersebut penting agar fasilitas publik memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
​Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur H. Muhammad Holdi menyebut bahwa langkah percepatan aktivasi puskesmas wajib selaras dengan koridor regulasi serta standar tata kelola tenaga medis, katanya.
​”Dinas Kesehatan telah menyusun timeline kerja dan membentuk tim percepatan untuk memastikan proses berjalan terarah,” jelasnya.
​Selanjutnya, legislator ini juga mengingatkan agar seluruh instansi menempuh tahapan birokrasi secara cermat. Hal ini krusial guna menghindari konsekuensi pidana maupun sengketa perdata bagi pemangku kebijakan.
​”Meski beberapa tahap membutuhkan waktu karena berada di luar kewenangan daerah,” pungkasnya.
​Sementara itu, dewan kini menyoroti urgensi penyelesaian izin lingkungan serta verifikasi berkas administrasi. Proses ini sempat tersendat sejak Januari 2026 demi mengejar target peresmian pada Maret mendatang.
​Hasilnya, masyarakat pengguna BPJS Kesehatan kini mengakses layanan di Puskesmas Lepak. Langkah transisi tetap berlaku sampai proses akreditasi fasilitas baru tersebut tuntas pada pertengahan 2026.*
















