Dua Spesialis Curanmor 7 TKP Diciduk Polisi Saat Ngabuburit di Mataram

Tim Opsnal Polsek Mataram meringkus dua spesialis curanmor di tujuh lokasi berbeda yang mengincar motor tanpa kunci stang saat pemilik tertidur di kos-kosan kawasan Gebang

PorosLombok.com – Tim Opsnal Satreskrim Polsek Mataram meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis motor tanpa kunci stang di sebuah rumah kos kawasan Gebang, Kota Mataram, Minggu sore (1/3)

​Kedua tersangka berinisial AD (21) asal Pagesangan dan LSW (23) asal Masbagik dibekuk saat sedang bersantai menunggu waktu berbuka puasa setelah diduga melancarkan aksi kejahatan di tujuh lokasi berbeda.

​“Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun sahur sekitar pukul 03.00 WITA akibat kondisi kendaraan tidak terkunci stang,” ujar Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, Senin (2/3).

​AKP Mulyadi menjelaskan kronologi bermula dari laporan Slamet Riadi yang kehilangan Honda Supra X di wilayah Pagutan Timur, di mana pelaku masuk ke area kos-kosan saat penghuni sedang tertidur lelap.

​“Pelaku memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak terkunci stang saat korban sedang tertidur,” katanya.

​Polisi langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi kunci guna mengidentifikasi ciri-ciri fisik para bandit jalanan yang sangat meresahkan warga tersebut.

​“Setelah kami kembangkan, para pelaku mengakui telah beraksi di tujuh TKP berbeda dengan menyasar kendaraan tanpa pengamanan maksimal,” tambahnya.

​Hasil interogasi mendalam mengungkap fakta mencengangkan bahwa duo kriminal ini kerap berpindah tempat tinggal demi menghilangkan jejak dari pantauan petugas kepolisian selama melakukan perburuan.

​“Modus keduanya yakni menunggu pemilik kendaraan tertidur dan memastikan sepeda motor tidak dalam kondisi terkunci stang sebelum beraksi,” jelasnya.

​Aparat mengamankan barang bukti berupa unit Honda Vario CW serta dokumen asli kendaraan milik korban, sementara motor hasil curian lainnya kini sedang dilacak karena diduga telah dijual via media sosial.

​“Jika ditemukan indikasi tindak pidana yang disengaja dan mengakibatkan kerugian besar, kami akan lakukan penyelidikan mendalam ke sana,” tegasnya.

​Penyidik kini menjerat AD dan LSW dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU