Dua Spesialis Curanmor 7 TKP Diciduk Polisi Saat Ngabuburit di Mataram

Tim Opsnal Polsek Mataram meringkus dua spesialis curanmor di tujuh lokasi berbeda yang mengincar motor tanpa kunci stang saat pemilik tertidur di kos-kosan kawasan Gebang

PorosLombok.com – Tim Opsnal Satreskrim Polsek Mataram meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis motor tanpa kunci stang di sebuah rumah kos kawasan Gebang, Kota Mataram, Minggu sore (1/3)

​Kedua tersangka berinisial AD (21) asal Pagesangan dan LSW (23) asal Masbagik dibekuk saat sedang bersantai menunggu waktu berbuka puasa setelah diduga melancarkan aksi kejahatan di tujuh lokasi berbeda.

​“Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun sahur sekitar pukul 03.00 WITA akibat kondisi kendaraan tidak terkunci stang,” ujar Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, Senin (2/3).

​AKP Mulyadi menjelaskan kronologi bermula dari laporan Slamet Riadi yang kehilangan Honda Supra X di wilayah Pagutan Timur, di mana pelaku masuk ke area kos-kosan saat penghuni sedang tertidur lelap.

​“Pelaku memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak terkunci stang saat korban sedang tertidur,” katanya.

​Polisi langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi kunci guna mengidentifikasi ciri-ciri fisik para bandit jalanan yang sangat meresahkan warga tersebut.

​“Setelah kami kembangkan, para pelaku mengakui telah beraksi di tujuh TKP berbeda dengan menyasar kendaraan tanpa pengamanan maksimal,” tambahnya.

​Hasil interogasi mendalam mengungkap fakta mencengangkan bahwa duo kriminal ini kerap berpindah tempat tinggal demi menghilangkan jejak dari pantauan petugas kepolisian selama melakukan perburuan.

​“Modus keduanya yakni menunggu pemilik kendaraan tertidur dan memastikan sepeda motor tidak dalam kondisi terkunci stang sebelum beraksi,” jelasnya.

​Aparat mengamankan barang bukti berupa unit Honda Vario CW serta dokumen asli kendaraan milik korban, sementara motor hasil curian lainnya kini sedang dilacak karena diduga telah dijual via media sosial.

​“Jika ditemukan indikasi tindak pidana yang disengaja dan mengakibatkan kerugian besar, kami akan lakukan penyelidikan mendalam ke sana,” tegasnya.

​Penyidik kini menjerat AD dan LSW dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU