PorosLombok.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB tengah memproses surat himbauan Gubernur guna memastikan seluruh perusahaan menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakertrans NTB Aidy Purqon menyatakan bahwa pihaknya terus memantau situasi serta mendorong dinas di tingkat kabupaten/kota agar lebih masif mengawasi para pengusaha di wilayah masing-masing.
”Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kotalah yang harus lebih masif untuk melakukan pengawasan dan menggerakkan pengusaha,” katanya.Senin (09/03/2026).
Aidy Purqon menegaskan bahwa peran aktif pemerintah daerah sangat krusial mengingat operasional perusahaan serta keberadaan para pekerja berada langsung dalam lingkup pengawasan administratif kabupaten dan kota.
”Di dalam ketentuan Menteri Tenaga Kerja itu batas akhirnya adalah H-7 lebaran bagi perusahaan,” ujarnya.
Pihak dinas menyampaikan bahwa regulasi pusat telah memberikan isyarat jelas agar tunjangan tersebut tidak ditangguhkan atau dibayarkan dengan sistem angsuran kepada para buruh yang berhak.
”Ketentuannya jangan dicicil dan tidak boleh diutang juga, itu sudah menjadi isyarat untuk segera dibayarkan,” jelasnya.
Aidy Purqon merinci bahwa kriteria penerima manfaat adalah pekerja yang telah mengabdi minimal satu bulan, namun nominal yang diterima akan tetap proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.
”Bagi karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun, mereka berhak menerima dana tunjangan sebesar satu kali gaji,” katanya.
Instansi terkait juga siap memfasilitasi pencarian jalan tengah jika terdapat perusahaan yang belum mampu menerapkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam perhitungan tunjangan keagamaan tersebut.
”Saya himbau kepada para pengusaha untuk memenuhi ketentuan edaran Menaker dan memfasilitasi pemberian THR tersebut,” tegasnya.
Pemerintah menyarankan para pekerja membangun harmonisasi dengan pimpinan perusahaan masing-masing agar proses penerimaan hak tahunan tersebut bisa berjalan lancar tanpa hambatan teknis demi menjaga kondusivitas kerja.*
















