Perda Pariwisata Lombok Timur Sah !, Anggaran Sektor Wisata Bakal Naik

DPRD Lombok Timur sahkan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Ketua DPRD Muhammad Yusri tegaskan aturan ini jadi dasar hukum alokasi anggaran wisata yang lebih besar.

PorosLombok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Langkah strategis ini bertujuan memacu pertumbuhan ekonomi daerah pada Minggu (29/03/2026).

​Penetapan payung hukum tersebut menandai babak baru bagi sektor pariwisata untuk menjadi prioritas utama pembangunan di tingkat kabupaten. Regulasi ini akan mengatur tata kelola destinasi agar lebih terarah, profesional, dan berkelanjutan.

​”Perda ini memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan serta pengembangan seluruh potensi wisata daerah,” kata Ketua DPRD Lombok Timur Muhammad Yusri.

​Yusri menjelaskan bahwa kehadiran aturan tetap ini akan meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pelancong yang berkunjung ke daerah bermoto Patuh Karya tersebut. Dampak nyata dari regulasi ini menyasar langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

​”Kami mengharapkan sektor ini mampu memberikan kontribusi besar bagi kemajuan ekonomi kerakyatan secara luas,” ujarnya.

​Sebelum regulasi ini sah, pemerintah daerah menghadapi kendala besar dalam mengalokasikan dana pembangunan karena minimnya dasar hukum yang jelas. Keterbatasan anggaran tersebut seringkali menghambat renovasi maupun promosi destinasi unggulan di tingkat nasional.

Payung Hukum Baru Garansi Kenaikan Anggaran Pariwisata

​”Pemerintah daerah kini dapat mengalokasikan anggaran yang jauh lebih besar untuk pengelolaan pariwisata yang lebih maju,” jelasnya.

​Kebijakan fiskal yang lebih berani ini bertujuan untuk mendongkrak raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa lingkungan dan rekreasi. Selain itu, perluasan investasi di objek wisata akan membuka lapangan kerja baru bagi pemuda produktif.

​”Langkah strategis ini fokus menggerakkan ekonomi masyarakat terutama bagi para pelaku UMKM di sekitar destinasi,” katanya.

​Yusri menegaskan bahwa Perda tersebut menjadi pedoman utama dalam menentukan arah kebijakan anggaran kepariwisataan pada tahun-tahun mendatang. Transformasi tata kelola ini akan menghapus keraguan eksekutif dalam menyusun program kerja prioritas.

​”Aturan ini akan menjadi kompas bagi pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur pendukung pariwisata yang lebih modern,” tuturnya.

​Sektor pariwisata diharapkan menjadi mesin utama penggerak ekonomi yang mampu bersaing dengan wilayah lain di Nusa Tenggara Barat. Kehadiran Perda ini sekaligus menutup celah birokrasi yang selama ini menghambat akselerasi pembangunan objek wisata lokal.

​”Intinya payung hukum ini harus menjadi instrumen kuat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola profesional,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU