PorosLombok.com – Balai Besar POM Mataram bersama Anggota Komisi IX DPR RI H. M. Muazzim Akbar menggelar sosialisasi besar-besaran mengenai pengawasan obat dan makanan. Tim gabungan ini menyasar warga di Kecamatan Narmada dan Lingsar pada Senin (30/3/2026).
Langkah kolaboratif ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran produk kesehatan yang melanggar standar keamanan. Muazzim memberikan edukasi langsung kepada tokoh masyarakat hingga perangkat desa agar mereka menjadi garda terdepan dalam pengawasan.
“Sosialisasi ini sangat membantu warga kami membedakan produk yang aman dan yang berbahaya,” kata Kepala Desa Buwun Sejati Muhidin.
Muhidin mengapresiasi kehadiran para ahli yang memaparkan detail mengenai ciri fisik obat maupun makanan layak konsumsi. Pemahaman ini melindungi kesehatan warga dari ancaman zat kimia berbahaya yang beredar luas di pasaran saat ini.
“Masyarakat harus benar-benar memahami dampak buruk boraks dan formalin yang merusak organ tubuh,” ujarnya.
Camat Lingsar Marzuki mengingatkan bahwa peredaran obat kuat ilegal dan kosmetik tanpa izin edar masih mengancam kualitas hidup warga. Ia menegaskan oknum produsen seringkali menyamarkan bahan kimia terlarang dalam produk murah yang menjanjikan hasil instan.
“Kami minta masyarakat segera melapor jika menemukan produk mencurigakan di pasar tradisional wilayah Lingsar,” kata Marzuki.
Marzuki berkomitmen memperketat pengawasan di tingkat kecamatan guna memastikan tidak ada zat berbahaya yang masuk ke meja makan warga. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran barang ilegal tersebut.
Ketegasan Anggota DPR RI Mengenai Izin Edar Resmi BPOM
Anggota Komisi IX DPR RI H. M. Muazzim Akbar menekankan bahwa setiap produk kesehatan wajib mengantongi izin resmi untuk menjamin keselamatan publik. Tanpa adanya verifikasi dari negara, produk tersebut berisiko mengandung racun yang mematikan.
“Setiap produk obat dan makanan wajib memiliki izin edar dari BPOM sebagai jaminan keamanan bagi pemakainya,” jelas Muazzim Akbar.
Legislator Senayan ini meminta masyarakat menolak rayuan iklan produk ilegal yang memberikan dampak buruk dalam jangka panjang bagi kesehatan. Ia menyarankan konsumen untuk selalu membeli kebutuhan medis di apotek atau toko obat yang memiliki izin resmi.
“Pastikan Anda membeli kebutuhan obat di tempat resmi dan selalu periksa kondisi kemasan sebelum menggunakannya,” katanya.
Narasumber BBPOM Mataram Dra. Winartutik memperkenalkan prinsip Cek KLIK sebagai cara termudah melindungi diri dari produk berisiko. Langkah sederhana ini mewajibkan konsumen memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, hingga tanggal Kedaluwarsa produk secara teliti.
“Kami mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas yang memperkuat lapisan pengawasan pemerintah melalui prinsip Cek KLIK,” pungkasnya.*


















