PorosLombok.com – Pengacara kondang Nusa Tenggara Barat, Eko Rahadi, SH, resmi menyeret pemilik akun Facebook Diana Arkayanti ke ranah hukum atas dugaan serangan kehormatan yang dilakukan melalui jagat maya, Rabu (29/4/2026).
Laporan resmi ini menjadi sinyal perang terhadap praktik premanisme digital yang menyasar martabat pribadi di muka publik. Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah mencatat pengaduan tersebut dengan nomor registrasi TBLP/IV/2026/DITRESKRIMSUS.
“Kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi tidak boleh digunakan untuk memfitnah atau merusak nama baik orang lain,” tegas Eko Rahadi, SH.
Eko menilai unggahan teradu bukan lagi sekadar kritik, melainkan upaya sistematis untuk membunuh karakter dan merusak kredibilitasnya sebagai praktisi hukum. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi siapapun untuk bersembunyi di balik layar ponsel saat menghina orang lain.
Teradu kini terancam jeratan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang sangat genting. Aturan ini melarang keras setiap individu dengan sengaja menyerang kehormatan pihak lain melalui sistem elektronik.
“Langkah hukum ini saya ambil sebagai bentuk pembelajaran agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial,” ujarnya.
Pelapor mengingatkan netizen bahwa jempol bisa menjadi pintu penjara jika digunakan untuk menebar kebencian secara membabi buta. Ia ingin memastikan bahwa ruang digital NTB bersih dari konten-konten sampah yang hanya bertujuan menjatuhkan kehormatan sesama.
Sanksi berat juga mengintai melalui Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara serta denda jutaan rupiah. Penegakan aturan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku pencemaran nama baik di platform daring.
“Saya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Sejumlah bukti digital berupa tangkapan layar berisi narasi negatif telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diuji secara forensik. Dokumen tersebut menjadi peluru utama untuk membuktikan niat jahat dari akun yang dilaporkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para “pemain” media sosial agar tidak seenaknya memproduksi narasi yang menyerang pribadi seseorang. Kewibawaan hukum harus ditegakkan untuk menjaga etika dan norma dalam berkomunikasi di ruang siber.
“Aktivitas digital kita harus dipertanggungjawabkan di depan hukum sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan oleh kabar bohong,” pungkasnya.*
















