PorosLombok.com — Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Lalu Muhamad Iqbal bergerak cepat memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB beserta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran laut di kawasan Sambik Elen, Kabupaten Lombok Utara, Senin (17/8/2026).
“Bapak Gubernur meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti. Kepala DLHK dan Kepala DKP NTB diminta bergerak cepat melakukan pengawasan dan pemetaan di lapangan, berkoordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat daerah terkait di Lombok Utara,” kata Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB Dr. H. Ahsanul Khalik.
Instruksi tegas tersebut muncul setelah kemunculan material busa misterius di perairan Lombok Utara yang diduga kuat berasal dari pembuangan limbah tambak udang, sehingga memicu keresahan para nelayan lokal.
“Pemerintah harus mendengar keluhan masyarakat, tetapi pemerintah juga harus bekerja berdasarkan fakta. Kita harus memastikan sumbernya, bagaimana pengelolaannya, apakah sesuai ketentuan, dan apakah benar terjadi pencemaran berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Tim gabungan yang terdiri dari pengawas lingkungan hidup DLHK NTB dan Polisi Khusus DKP NTB langsung mematangkan koordinasi teknis guna menjadwalkan pemeriksaan fisik ke lokasi pembuangan limbah pada Selasa (18/8).
“Empat hal itu harus dijawab dengan fakta lapangan. Jadi bukan hanya melihat ada atau tidak ada busa, tetapi harus diketahui sumbernya, bagaimana pengelolaannya, apakah memenuhi ketentuan, dan bagaimana kondisi kualitas airnya,” kata Dr. Aka.
Pemerintah daerah berjanji menindak tegas pihak pengelola tambak jika tim verifikasi membuktikan adanya pelanggaran ambang batas baku mutu air laut di wilayah tersebut.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif kepada masyarakat. Prinsipnya, pemerintah bekerja berdasarkan fakta,” ujarnya.
Langkah investigasi mendalam ini menjadi krusial mengingat pertumbuhan usaha budidaya udang di kawasan Kecamatan Bayan berkembang sangat pesat sejak periode 2024 hingga terus meluas ke area pesisir sekitarnya.
“Investasi dan kegiatan ekonomi harus tetap tumbuh, tetapi lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus dijaga. Keduanya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan,” katanya.
Gelombang penolakan dan kekhawatiran dari masyarakat pesisir Kecamatan Kayangan maupun Bayan sejatinya telah berhembus sejak 2025 akibat kekhawatiran akan rusaknya ekosistem terumbu karang akibat aktivitas limbah.
“Keluhan masyarakat adalah informasi yang harus kita dengarkan dan verifikasi. Hasil pemeriksaan itulah yang akan menjadi dasar pemerintah menentukan apakah ada persoalan, apa penyebabnya, dan langkah apa yang harus dilakukan,” ujar Dr. Aka.
Menanggapi dinamika lapangan yang terus berkembang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB menyatakan kesiapannya untuk memimpin langsung verifikasi dokumen perizinan lingkungan serta pengujian sampel air.
“Tim teknis kami turun langsung mengambil sampel air laut untuk menguji laboratorium kadar pencemaran serta memastikan kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah milik pengusaha tambak,” tegas Kepala DLHK NTB.
Pihak DLHK NTB memastikan proses pemeriksaan fisik kelayakan jaringan saluran pembuangan limbah tambak akan berlangsung transparan tanpa intervensi pihak manapun demi melindungi ekosistem laut Sambik Elen.
“Kami menyisir seluruh titik pipa pembuangan untuk membuktikan apakah material busa tersebut berasal dari sisa pakan udang atau zat kimia berbahaya,” jelasnya.
Selain DLHK, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara mata pencaharian nelayan tradisional dengan kelangsungan usaha budidaya perikanan di wilayah pesisir.
“Langkah pengawasan ini bertujuan melindungi kawasan tangkap nelayan tradisional agar tidak terganggu oleh aktivitas limbah industri budidaya,” kata Kepala DKP NTB.
Sinergi antara Polisi Khusus DKP dan pengawas lingkungan hidup diharapkan mampu mengungkap tabir penyebab utama munculnya fenomena busa misterius yang meresahkan warga pesisir Lombok Utara tersebut.
“Polisi Khusus DKP disiagakan untuk mengawal proses verifikasi agar semua pemilik usaha tambak kooperatif memberikan data pengelolaan limbah mereka secara terbuka,” terangnya.
DKP NTB meminta seluruh elemen masyarakat dan para nelayan Sambik Elen tetap tenang serta membiarkan tim gabungan bekerja mengumpulkan bukti teknis di lapangan.
“Masyarakat tidak perlu berspekulasi berlebihan sebelum hasil uji laboratorium keluar resmi, kami pastikan hak-hak nelayan tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Hasil pengujian sampel air dan verifikasi perizinan ini nantinya akan diserahkan langsung kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan utama dalam mengambil keputusan atau sanksi hukum selanjutnya.
“Pesan Gubernur jelas: masyarakat harus didengar, lingkungan harus dijaga, dan setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan. Sekarang kita bekerja untuk memastikan semuanya berdasarkan fakta,” pungkasnya.*

















