(PorosLombok.com) – Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam kehilangan pekerjaan pada 2026.
Sebanyak 518 orang dipastikan tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu karena tak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, menegaskan regulasi pemerintah pusat hanya memberi ruang bagi honorer yang sudah terdata di BKN. Menurutnya, peluang bagi pegawai di luar sistem untuk masuk seleksi PPPK praktis tertutup.
“Yang bisa diajukan hanya mereka yang masuk database. Kalau tidak, ya otomatis tidak bisa diusulkan,” kata Tri, Rabu (10/9).
Meski demikian, Pemprov NTB masih akan membiayai tenaga non-ASN hingga 2025. Anggaran gaji telah dialokasikan melalui APBD sehingga aktivitas mereka tetap berjalan.
Namun setelah tahun tersebut, ruang fiskal pemerintah daerah tidak lagi bisa dipakai karena berpotensi melanggar aturan.
“Sampai 2025 gaji tetap dibayarkan karena sudah ada anggarannya. Tapi di 2026 kami tidak mungkin melanggar regulasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Tri menegaskan pihaknya berupaya mencari solusi agar tidak ada pegawai yang terpinggirkan. Namun ia mengingatkan, setiap langkah harus tetap sesuai koridor hukum dan dukungan anggaran yang tersedia.
“Kami tetap berusaha, tapi aturan juga harus dihormati. Tanpa dasar hukum dan anggaran, kami tidak bisa memaksakan,” tukasnya.
Berdasarkan data BKD NTB, terdapat 9.542 honorer yang berpotensi diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Dari jumlah itu, 5.909 orang termasuk kategori prioritas, sementara 3.633 sisanya non-prioritas.
Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 9.452 pegawai dinyatakan memenuhi syarat, dengan 5.840 nama sudah tercatat di BKN dan 3.612 lainnya belum masuk database.
Namun, ada 518 pegawai yang benar-benar tersisih. Mereka tidak hanya gagal masuk sistem BKN, tetapi juga tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK sebelumnya. Kondisi ini membuat masa depan mereka semakin tidak jelas.
Pada tahun 2025, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp191,6 miliar untuk membayar gaji tenaga non-ASN. Rinciannya terdiri dari belanja jasa Rp137,6 miliar, honor jam mengajar Rp35,1 miliar, serta insentif tata usaha sekolah Rp18,8 miliar.
Namun, selepas tahun anggaran tersebut, pegawai yang tidak terdata di BKN diperkirakan harus siap berpotensi angkat koper pada 2026.
(Redaksi/ PorosLombok)
















