Adanya Pelanggaran Pemilu, Salah Satu TPS di Kecamatan Terara Dinyatakan PSU

Lombok Timur, PorosLombok | Salah satu Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di kecamatan Terara, tepatnya TPS 14 desa Lando dipastikan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ).

Hal ini dikarenakan adanya tindak pelanggaran pemilu yaitu adanya salah seorang warga setempat yang menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali dengan TPS berbeda.

Divisi Penanganan Pelanggaran pada  Panwascam Terara, Fathurrahman menceritakan awal mula terungkapnya kejadian ini karena adanya laporan masyarakat. Dimana sebelumnya yang bersangkutan melakukan hal pilihnya di TPS 7 menggunakan Surat Undangan karena yang bersangkutan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) di TPS 7, selanjutnya yang bersangkutan melakukan pencoblosan di TPS 14 dengan menunjukkan KTP-el sehingga didata sebagai Daftar Pemilih Khusus ( DPK ).

Fathurrahman menjelaskan bahwa saat yang bersangkutan akan memilih di TPS 14, menurut keterangan KPPS sudah melakukan pemeriksaan termasuk jari-jari bersih yang belum ada tanda tinta.

Tidak hanya itu, Petugas KPPS juga sempat melakukan pengecekan NIK yang bersangkutan, akan tetapi jaringan eror dan tidak bisa melakukan pengecekan NIK untuk memastikan DPT online yang bersangkutan.

“Petugas sempat melakukan pengecekan DPT online tetapi selalu gagal, bahkan petugas menggunakan 3 HP tapi selalu gagal” tuturnya.

Karena melihat kondisi sudah siang dan sebentar lagi proses pemungutan suara akan ditutup, akhirnya petugas KPPS langsung memberikan surat suara kepada yang bersangkutan.

“Ternyata setelah itu, informasi beredar luas di masyarakat bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah memilih di TPS lain” tuturnya.

Setelah menerima laporan itu pihak  Panwascam berdiskusi dan sepakat untuk koordinasi serta konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur. Hasilnya, Panwascam Terara diarahkan untuk turun melakukan penelusuran.

“Kami bersama staf Bawaslu bagian Penanganan Pelanggaran langsung turun melakukan penelusuran” terang Fathurrahman.

Fathurrahman menambahkan bahwa hari itu juga ( Rabu, 14/2 ) pihaknya minta klarifikasi dari yang bersangkutan dan dia mengakuinya telah melakukan pencoblosan di dua TPS.

Secara prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan jika ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau TPS yang lain maka ketentuannya harus melakukan pemungutan ulang.

“Setelah ada kajian, baru dilakukan saran perbaikan kepada jajaran KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang” ujarnya.

Atas kejadian ini, maka TPS 14 desa Lando dipastikan akan melakukan Pemilihan Suara Ulang ( PSU ) pada tanggal 24 Februari 2024. ( PL, Erwin )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU