Awal 2023, Pemkab Lotim Mulai Cicil Utang di PT. SMI dan Bank NTB Syari’ah

LOTIM – PorosLombok.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur memiliki utang berupa pinjaman pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) dan PT. Bank NTB Syari’ah, sesuai perjanjian sudah mulai dicicil sejak Januari 2023.

Adapun pinjaman Pemkab Lombok Timur pada PT. SMI sebesar Rp. 155 miliar dan di PT. Bank NTB Syari’ah sebesar Rp. 130 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni, SE, M.Ak menyebutkan bahwa Pemda Lotim sudah membayarkan kewajiban kepada dua kreditur (PT SMI dan PT Bank NTB Syariah) pada bulan Januari 2023 dengan jumlah besaran Rp.6 miliar dan Rp.15 miliar.

“Pembayaran sudah dilakukan setiap bulannya sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Kalau PT SMI sebesar Rp. 6 miliar dan PT. Bank NTB Syariah Rp. 15 miliar,” jelas H. Hasni ketika ditemui baru-baru ini di Selong.

Disebutkannya, Pemda Lotim berkomitmen akan melakukan pembayaran sesuai dengan porsi di tahun 2023. Masa pembayaran kepada PT. SMI hingga 24 bulan atau batas akhir bulan Februari 2025. Sedangkan, PT. Bank NTB Syariah pada bulan September 2023 ini.

“Kalau di PT. SMI bisa dilakukan cicilan pembayaran hingga 8 tahun. Tapi, dalam perjanjiannya hingga tahun 2025 mendatang,” ucap Hasni.

Sejatinya kata dia, pinjaman kepada PT. SMI sebenarnya diajukan beberapa waktu lalu. Walaupun  pengajuannya akhir 2020 namun dicairkan pada tahun 2022. Pencairan itu sempat molor karena terjadinya pandemi Covid-19.

Besaran pinjaman kepada kedua kreditur tersebut, tambah Hasni, mengalami penurunan. Penyebabnya karena adanya perhitungan dari pelampauan defisit Pemda dan dihitung kemampuan Pemda melakukan pengembalian pinjaman.

“Maksimal kemampuan pengembalian itu hingga 5 persen. Sebelumnya terjadi kelebihan makanya ada diminta untuk pelampauan defisit tetapi harus
DSCR atau kemampuan mengembalikan pinjaman itu sebesar 2,5 persen,” terang dia.

Sebagai tambahan informasi, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) adalah perbandingan antara penjumlahan Pendapatan Asli Daerah, Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan penerimaan sumber daya alam, dan bagian Daerah lainnya seperti Pajak Penghasilan perseorangan, serta Dana Alokasi Umum. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU