Banjir Tak Ganggu PJU, Dishub NTB Pastikan Tetap Aman

PorosLombok.com – Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Mataram tidak berdampak pada fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU). Dinas Perhubungan memastikan seluruh PJU di jalur utama masih berfungsi normal dan tidak mengalami kerusakan.

Kepala Bidang Lalu Lintas (Lalin) Dinas Perhubungan NTB, Chiri, menyampaikan hingga saat ini belum ditemukan adanya kerusakan pada tiang maupun sistem kelistrikan PJU.

Ia menegaskan, kondisi tersebut dapat terjaga karena langkah cepat berupa pemadaman listrik sementara di wilayah terdampak banjir.

“Sampai saat ini belum ada kerusakan terkait PJU di sejumlah ruas jalan di Kota Mataram, karena di wilayah yang banjir itu dimatikan listriknya,” ujar Chiri, Senin (7/7).

Menurut dia, pemadaman dilakukan untuk mencegah korsleting maupun kecelakaan akibat arus pendek listrik. Apalagi sebagian jaringan berada di dekat area pemukiman yang tergenang air cukup tinggi.

Chiri juga menegaskan, tim dari Dinas Perhubungan terus melakukan pemantauan secara langsung di lapangan. Hal itu dilakukan untuk memastikan sistem penerangan tetap aman selama cuaca ekstrem berlangsung.

“Kami tetap siaga di lapangan. Koordinasi dengan PLN dan instansi teknis lainnya juga terus dilakukan agar situasi tetap terkendali,” katanya.

Selain memastikan keamanan PJU, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.

Kondisi jalan yang licin serta hembusan angin kencang dapat membahayakan pengguna jalan jika tidak berhati-hati.

“Gunakan helm jika naik motor, pakai sabuk pengaman untuk pengendara roda empat. Kurangi kecepatan dulu sementara karena jalan licin dan angin lumayan keras,” pesannya.

Ia menambahkan, keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama. Karena itu, masyarakat diminta tidak memaksakan diri berkendara dalam kondisi cuaca buruk dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama.

(arul/PorosLombok)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU