PorosLombok.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menggandeng Bank NTB Syariah untuk mempelopori skema pembiayaan perbankan yang menggunakan aset tidak berwujud atau kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit bagi para pelaku industri kreatif lokal.
Terobosan ini menjadi jawaban atas keluhan para kreator digital, seniman, dan pemilik merek lokal di NTB yang selama ini sering terbentur syarat agunan fisik konvensional saat ingin mengajukan pinjaman modal usaha ke lembaga perbankan resmi.
“Jika skema pembiayaan ekonomi kreatif ini dapat berjalan baik di NTB, maka modelnya dapat menjadi contoh nasional,” ujar Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal usai bertemu Menteri Ekraf di Jakarta, Selasa (10/3).
Gubernur menegaskan bahwa NTB memiliki potensi talenta muda yang sangat besar, sehingga diperlukan keberanian pihak perbankan daerah untuk mengakui nilai ekonomis dari sebuah karya digital, hak cipta, maupun merek yang telah terdaftar resmi.
“NTB siap menjadi laboratorium kebijakan dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia agar generasi muda kita memiliki akses modal yang lebih luas,” katanya.
Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya menyambut positif kesiapan NTB yang memiliki visi jelas dalam mengintegrasikan sektor pariwisata dengan kekuatan industri kreatif berbasis teknologi guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah secara signifikan.
“NTB memiliki visi yang jelas sehingga kami melihat daerah ini sangat tepat menjadi percontohan KUR industri kreatif,” ujar Menteri Riefky.
Pemerintah pusat menilai bahwa sinergi antara kebijakan kementerian dengan perbankan daerah di NTB akan mempermudah kurasi pelaku usaha kreatif yang layak mendapatkan suntikan dana segar hingga ratusan juta rupiah untuk ekspansi bisnis.
“Sinergi dengan Bank NTB Syariah akan membuka peluang pembiayaan yang selama ini sulit dijangkau oleh banyak talenta muda kita di daerah,” katanya.
Melalui skema Intellectual Property (IP) Financing, para pemilik hak paten atau konten kreatif yang sudah memiliki nilai komersial tinggi dapat menjadikan portofolio karya mereka sebagai instrumen penilaian kelayakan kredit yang sangat berharga.
“Pendekatan pembangunan kawasan Bali, NTB, dan NTT ke depan harus diarahkan pada integrasi regional yang solid melalui kekuatan ekonomi kreatif digital,” jelasnya.
Pemprov NTB juga berencana membangun ekosistem pendukung di kawasan Mandalika agar para pengusaha kreatif tidak hanya tumbuh secara mandiri, tetapi juga terhubung dengan jaringan pasar internasional melalui infrastruktur digital yang sangat mumpuni.
“Mandalika jangan hanya fokus pada investasi hotel, namun harus membangun komunitas digital nomad yang menghidupkan aktivitas ekonomi sepanjang tahun,” ujarnya.
Integrasi antara ketersediaan modal kerja, perlindungan hak cipta, dan penyediaan ruang kolaborasi digital diharapkan mampu mentransformasi NTB dari sekadar destinasi wisata menjadi pusat inovasi kreatif unggulan di wilayah timur Indonesia saat ini.
“Kami pastikan kolaborasi pusat dan daerah ini melahirkan ekosistem inklusif yang berkelanjutan bagi seluruh pelaku inovasi dan pemilik karya intelektual di NTB,” pungkasnya.*














