Bea Cukai Mataram Bekukan 70 Pabrik Rokok di Lombok Timur, Banyak Tak Lagi Penuhi Izin

(PorosLombok.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram menutup sementara sekitar 70 pabrik rokok di Kabupaten Lombok Timur sepanjang 2025. Langkah itu diambil karena banyak industri kecil menengah (IKM) rokok tidak lagi memenuhi syarat izin lokasi dan ketentuan cukai.

Kepala Seksi Kepabeanan, Cukai, dan Dukungan Teknis KPPBC Mataram, Guntur Setiono, menjelaskan pemerintah daerah sebenarnya sudah memberi ruang bagi para pengusaha kecil agar bisa beroperasi secara legal. Fasilitas tersebut disediakan melalui Asosiasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).

“Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui APHT mewadahi pengusaha kecil yang kesulitan memenuhi izin lokasi untuk mendapatkan NPPBKC atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai,” ujar Guntur, Kamis (23/10/2025).

Ia mengatakan, izin NPPBKC merupakan salah satu syarat paling penting dan cukup sulit dipenuhi pengusaha rokok. Melalui APHT, proses perizinan lokasi kini dapat diurus oleh pihak asosiasi.

“Dalam hal ini, izin lokasi diurus oleh pihak Gantara di Lombok Timur, yang dikelola Pak Gagu. Pengusaha kecil yang ingin berusaha secara legal bisa menghubungi beliau,” jelasnya.

Guntur menambahkan, dukungan terhadap pengusaha kecil ini juga melibatkan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Dinas Perindustrian, dan pihak kepolisian. Upaya tersebut menjadi bagian dari program pemberantasan rokok ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Meski begitu, banyak pabrik yang akhirnya dibekukan karena tidak lagi memenuhi ketentuan luas lahan. Menurut Guntur, pabrik di luar APHT wajib memiliki lahan minimal 200 meter persegi dalam satu hamparan.

“Banyak yang awalnya memenuhi syarat, tapi seiring waktu lahannya dibagi ke keluarga. Dari 200 meter jadi 80, bahkan hanya 7 meter. Akhirnya izinnya tidak lagi eligible dan harus kami bekukan,” ungkapnya.

Selain itu, Bea Cukai juga menemukan sejumlah pabrik berdiri di tengah permukiman padat penduduk. Padahal, menurut aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2008, lokasi industri tidak boleh berbatasan langsung dengan rumah warga.

“Dulu mungkin masih sesuai izin karena lahannya luas dan punya akses jalan umum. Tapi sekarang kawasan berkembang, dan pabrik berdempetan dengan rumah warga. Kasus seperti ini yang paling sering kami tutup,” tutur Guntur.

Ia menambahkan, selain karena persoalan lokasi, banyak pabrik yang tidak aktif beroperasi selama lebih dari satu tahun. Kondisi itu juga menjadi dasar pembekuan izin sesuai ketentuan cukai.

“Setelah persoalan izin lokasi, faktor terbesar kedua adalah ketidakaktifan produksi. Jika satu tahun tidak ada kegiatan atau pemesanan, izinnya wajib kami cabut,” tegasnya.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU