Nasional, PorosLombok.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) segera menikmati sistem kerja lebih fleksibel. Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merampungkan aturan Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan pegawai bekerja dua hari dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dan tiga hari dari kantor (Work From Office/WFO).
Namun, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa fleksibilitas ini bukan berarti kebebasan penuh. ASN tetap diwajibkan menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
“Fleksibilitas kerja bagi ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Oleh karena itu, fleksibilitas ini tetap mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan, serta menaati ketentuan jam kerja yang telah diatur,” ujar Zudan dalam keterangan resmi Humas BKN, Minggu (9/2).
Meskipun aturan ini akan segera diterapkan, tidak semua ASN bisa bekerja secara fleksibel. Pegawai yang menangani layanan publik langsung atau yang mendukung operasional pemerintahan tetap harus hadir di kantor.
“Implementasi kebijakan ini tetap diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah,” kata Zudan.
Kebijakan fleksibilitas kerja ini juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sebagai langkah awal, aturan ini akan diterapkan lebih dulu di internal BKN. Zudan menyebut, pihaknya masih terus mematangkan formula yang tepat untuk memastikan efektivitas dan efisiensi sistem kerja baru ini.
“Formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO ini akan berlaku sebentar lagi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan tetap yang utama,” tegasnya.
Dengan aturan baru ini, ASN diharapkan dapat lebih fleksibel tanpa mengurangi profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Redaksi | PorosLombok