BKPSDM Lotim Fasilitasi UDIN untuk Naik Pangkat

Poroslombok.com | LOTIM – Salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) yang pada masa lalu dikenal dengan sebutan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) adalah memfasilitasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini dinaungi dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk naik pangkat/golongan.

ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah yang terdiri atas dua jenis, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kepala BKPSDM Lotim, Dr.H. Mugni, M.Pd, mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, secara reguler PNS akan naik pangkat/golongan.

Khusus untuk alih golongan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 yang disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 menegaskan, bahwa seorang PNS yang akan alih golongan dari golongn 2 ke golongan 3 dan dari golongan 3 ke golongan 4 duharuskan untuk mengikuti Ujian Dinas (UDIN).

Diuraikan Dr. Mugni, untuk golongan 3 ke golongan 4 tanpa harus melalui ujian dinas, bila mana yang bersangkutan memiliki Ijazah Pascasarjana yang diperoleh secara legal dan dari Perguruan Tinggi Terakreditasi. Legal artinya, yang bersangkutan memperolehnya lewat ijin atau tugas belajar pada perguruan tinggi terakreditasi baik sekali (B).

“Tetapi bagi yang tidak memiliki ijazah pascasarjana, maka wajib mengikuti ujian dinas (UDIN),” urai Dr. Mugi kepada poroslombok.com di selong, Rabu (27/7/22).

Sebagai permakluman, BKPSDM Kabupaten Lombok Timur menyelenggarakan ujian dinas satu kali dalam setahun, yakni pada bulan Juni – Juli. Sertifikat UDIN sebagai persyaratan untuk alih golongn/naik pangkat golongan untuk periode oktober dan april.

Untuk itu, PNS yang akan naik pangkat/golongan pada periode kenaikan pangkat Oktober 2022 dan April 2023 harus mengikuti UDIN pada bulan Juni – Juli 2022.

Bila ada PNS yang akan alih golongan pada periode April 2023 dan tidak menginguti UDIN pada periode Juni-Juli, maka yang bersangkutan terpaksa kehilangan waktu satu periode, dan pangkat golongannya akan diproses pada bulan Oktober 2023 dengan ketentuan mengikuti UDIN pada periode Juni-Juli 2023.

Dikatakan lebih lanjut, UDIN dapat diikuti kapan saja, asal PNS yang bersangkutan telah memenuhi golongan dasar, yakni golongn II D untuk ke golongan III dan Golongan III D untuk yang ke gologan IV, sekalipun yang bersangkutan baru pada tahun pertama pada golongan II D atau III D.

“Untuk alih golongan tersebut harus dilampirkan sertifikat UDIN pada saat naik pangkat/alih golongan, sekalipun sudah berusia 3 tahun,” jelasnya.

Untuk Periode 2022 ini, ungkapnya lagi, BKPSDM Lombok Timur telah menyelenggarakan UDIN pada hari Selasa 26 Juli 2022 kemarin, di UPT BKN Regional X NTB di Mataram.

Pelaksanaan UDIN itu sendiri harus atas persetujuan BKN Regional, dan seluruh proses penenilaian/kelulusan ditentutan/diputuskan oleh BKN Regional X Denpasar.

Adapun jumlah Peserta UDIN ke golongan IV sebanyak 18 orang, dan ke golongan III sebanyak 96. Total keseluruhan pendaftar sebanyak 114 orang, tidak hadir satu orang. Sehingga seluruh peserta yang mengikuti UDIN dengan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara sebanyak 113 orang.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia lagi, seluruh proses UDIN berjalan dengan baik dan lancar, yang dimonitor langsung oleh Kepala BKPSDM Lotim Dr. H.Mugni, M.Pd bersama Kabid Mutasi M.Aditiyawarman Hidayat, SSTP, M.Ak, beserta jajaran dan Kepala UPT BKN Regional X NTB, A.H. Fathurrahman, S.Kom.

“Sekarang tinggal menunggu pengumuman lulus atau tidak. Yang lulus dapat sertifikat, dan yang tidak lulus harus mengulang periode Juni –  Juli 2023 nanti,” pungkasnya.

(Anas/pl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU