BNPB Salurkan Rp200 Juta untuk Tangani Kekeringan di Lombok Timur

(Lombok Timur, PorosLombok.com) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI menyalurkan dana siap pakai sebesar Rp200 juta kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk membantu penanganan darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan.

Penyerahan dana tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi penanganan darurat bencana kekeringan di provinsi NTB tahun 2024, di Mataram, Selasa (24/9). Dana ini diserahkan langsung kepada Pejabat Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik.

Kepala BNPB RI, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, mengatakan kekeringan merupakan tantangan bagi seluruh pihak, terutama di provinsi NTB. Ia menyebut total bencana yang terjadi di NTB tahun ini mencapai 1.444 kejadian, sedikit lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kejadian bencana alam yang mendominasi adalah banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, kesehatan, dan kekeringan,” ujarnya.

Suharyanto menekankan bahwa dampak kekeringan tidak hanya pada lahan pertanian, tetapi juga pada krisis air bersih. Oleh karena itu, BNPB akan memberikan bantuan berupa distribusi air bersih sebanyak 100 tangki, pembuatan sumur bor, dan modifikasi cuaca.

Di sisi lain, Pejabat Gubernur NTB Hasanuddin mengakui bahwa provinsinya rentan terhadap kekeringan. Ia mengatakan kekeringan dapat menyebabkan masalah pada ketersediaan pangan dan kesehatan masyarakat.

Hasanuddin menyebutkan beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama, di antaranya koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan, memperkuat sistem deteksi dan mitigasi dini, optimalisasi infrastruktur udara, penyuluhan dan edukasi masyarakat, pemantauan dan evaluasi berkala, serta peningkatan ketahanan pangan dan dukungan dunia usaha.

Selain Lombok Timur, kabupaten/kota lain di NTB juga memperoleh dana siap pakai dari BPBN untuk menangani dampak kekeringan.

(Arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU