LOMBOK TIMUR | PorosLombok.com – Pada tanggal 22 April 2024 sejumlah Masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam aksi Umat dan Bangsa (Uba Institute) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati dompu, meminta kepada Bupati Dompu untuk menaikan harga jagung.
Buntut dari aksi tersebut 5 .Aktifis HMI di tahan dan lanngsung ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Mei 2024 atas laporan dari pemda Dompu karena di anggap merusak pintu pagar.
Adapun 5 aktifis tersebut diantaranya, IQBAL SAPUTRA (Sekum Cabang Dompu), ARDIANSYAH, ALAN NURARI, M. HABIB, SAHWAN. yang juga merupakan kader terbaik HMI cabang Dompu.
Muhammad Junaidi Ketua Umum Formatur Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Selong mengecam tindakan yang dilakukan oleh kapolres Dompu. Menurutnya tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap mahasiswa dan masyarakat yang yang berjuang untuk kepentingan orang banyak.
“Maka dari itu kami HMI Cabang Selong dengan tegas meminta kepada Mabes Polri untuk segera mencopot Kapolres Dompu dan Kapolda NTB,” ucapnya, Rabu (15/05).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana yang di tegaskan oleh pasal 1 ayat 1 dan 3 menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan atau tulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
HMI Cabang Selong Menilai Ini merupakan bentuk ancaman bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Peristiwa tersebut juga telah mengekang kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kekuasan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
“inilah yang meruntuhkannya nilai-nilai demokrasi kita di Indonesia, jadi kami berharap masalah ini harus segera di selesaikan,”tegasnya. **















