PorosLombok.com.com •LOTIM –
Tingginya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural di Lombok Timur tentu menjadi persoalan tersendiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Hal ini di tandai dengan banyaknya kasus yang diselesaikan dalam 2 tahun belakangan ini.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur, H Supardi mengatakan kasus yang sedang ditangani adalah sebagian besar kasus PMI secara ilegal,
“Selama tahun 2022 ini baru 2 kasus yang kita selesaikan, sampai dengan di kembalikan hak-hak yang telah dikeluarkan,” ucapnya Rabu (15/06)
Lebih lanjut ia menerangkan, kasus yang dicegah sebanya 52 orang. Ini juga berdasarkan laporan dari Satgas Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan juga bahkan ada dari Desa, tetapi yang paling banyak adalah yang di Deportasi yakni sebanyak 3536
Adapun sebabnya mereka kebanyakan melakukan perjalanan secara ilegal, menurut Supardi banyak hal, satu diantaranya dikarenakan ditutupnya beberapa negara karena pandemi di tahun 2019 kemarin.
“Dimana pada tahun 2022 banyak kasus memang, terbanyak yang di Deportase atau dipulangkan yakni sebanyak 3536 orang, ini sebabnya adalah di tutupnya beberapa negara karena pandemi kemarin, olehnya lah masyarakat mau tidak mau melakukan perjalanan secara ilegal tersebut,” ujarnya.
Ia menerangkan dimana pada saat itupun masyarakat banyak dari mereka yang tidak mempunyai pekerjaan, hal inilah yang membuatnya melakukan perjalanan secara ilegal itu. Oleh karenanyalah, pihak Disnakertrasn sedang mengupayakan koordinasi semua pihak harus di gencarkan, terutama di Desa yang ada di Lombok Timur.
Karna diharapkan pula, bagaimana nantinya Desa mengidentifikasi Perusahaan yang sering memalsukan stempel mereka. Dimana juga banyak oknum yang sering mengadakan kursus yang tidak jelas keberadaan dan ijin oprasionalnya. Untuk itu pihak Disnakertrans harus terus melakukan pengawasan akan adanya hal tersebut kedepannya.
Dikatakannya pula tugas dan tanggung jawab penanganan PMI unprosedural ini sejatinya juga perlu dilakukan semua pihak, TNI – Polri, Imigrasi, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur pada umumnya. Karena persoalan PMI merupakan permasalahan nasional yang di dalamnya tidak hanya satu lembaga saja yang bertanggung jawab.
“Karena biar seketat apa kita berusaha, jika Malaysia masih kurang tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan PMI ilegal maka akan sangat sulit juga. Sebenarnya tidak ada namanya PMI ilegal, yang ada cara pemberangkatan mereka yang salah, ini sebenarnya yang coba kita selesaikan,” pungkasnya. (Red)
Foto :Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur, H Supardi saat dimintai keterangan seusai Kompresi Pers Selasa (14/6/2022)

















