Cuma Sepekan, Reskrim Lotim Libas Dua Kasus Besar Pencurian

(PorosLombok.com) – Satreskrim Polres Lombok Timur di bawah komando AKP I Made Dharma Yulia Putra unjuk taring. Dalam waktu sepekan, lima pelaku pencurian berhasil diringkus di dua lokasi berbeda.

Kasus pertama menjerat HM (50), warga Dusun Punik Agung, Desa Kesik, Kecamatan Masbagik. Residivis itu kembali ditangkap usai membobol rumah warga saat dini hari.

HM dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Lotim dan Unit Reskrim Polsek Masbagik, Selasa malam (15/7) sekitar pukul 22.30 WITA di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur.

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya,” kata Kasat Reskrim AKP Dharma, Sabtu (19/7).

Aksi HM menyasar rumah Ahmad Ridoan (31), warga Dusun Bangket Daya, Desa Kumbang, Masbagik. Aksi dilakukan Sabtu dini hari (31/5) sekitar pukul 03.00 WITA, saat penghuni rumah tertidur lelap.

“Istri korban bangun pagi dan menyadari HP anaknya hilang. Setelah dicek, ternyata banyak barang lain juga raib,” beber AKP Dharma.

Barang yang digondol pelaku antara lain satu HP Vivo Y35, satu HP Oppo, satu HP kecil merek Timer, tas pinggang berisi uang tunai sekitar Rp2 juta, celengan berisi sekitar Rp5 juta, dan sejumlah identitas pribadi.

“Total kerugian korban sekitar Rp11 juta,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, HM ditangkap bersama barang bukti. Ia kini diamankan di Polsek Masbagik.

Tak hanya itu, sehari berselang, Satreskrim Polres Lotim bersama Unit Reskrim Polsek Selong kembali membekuk empat pelaku pencurian di wilayah Kota Selong.

Penggerebekan dilakukan Rabu malam (16/7) pukul 20.00 WITA di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Sekarteja dan Sandubaya.

“Empat orang kami amankan. Dua pelaku utama, satu turut serta, dan satu penadah,” terang AKP Dharma.

Pengungkapan ini bermula dari laporan Muhammad Ziaurrohman (29), warga Pringgasela, yang kehilangan dua HP di depan SDN 2 Sekarteja, Kamis malam (3/7).

Korban sempat meninggalkan mobil selama 10 menit. Saat kembali, HP iPhone 13 dan Samsung Galaxy A24 yang disimpan di dalam kendaraan sudah raib.

Polisi langsung bergerak. Hambali (35) dan Muhsin (33) ditetapkan sebagai pelaku utama. Zaenal Abidin (43) diduga turut serta (Pasal 55 KUHP), sementara Lalu Muh. Yunus (53) berperan sebagai penadah (Pasal 480 KUHP).

“Keempatnya kami tangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Muhsin diketahui residivis,” ungkapnya.

Barang bukti dua HP milik korban berhasil diamankan. Kelima pelaku kini ditahan di Mapolsek masing-masing untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih dalami kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lain,” pungkasnya.

(arul/PorosLombok)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU