Lombok Timur, PorosLombok.com – Pemilihan Kepala Lingkungan (Kaling) Dasan Geres, Kelurahan Geres, Kecamatan Labuhan Haji, berbuntut polemik.
Sejumlah warga menolak hasil pemilihan yang dilakukan secara voting, lantaran menilai calon terpilih sarat kepentingan.
Kaling terpilih, ZA, sebelumnya pernah menjabat di lingkungan yang sama. Namun, ia mengundurkan diri dengan alasan akan keluar daerah. Kini, ia kembali mencalonkan diri dan memenangkan pemilihan, memicu penolakan dari masyarakat.
“Beberapa warga tegas menolak ZA kembali menjabat,” kata tokoh masyarakat Dasan Geres, Hamdan, Minggu (9/2).
Menurut Hamdan, penolakan itu bukan tanpa alasan. Warga menduga ZA telah menghamili mantan istrinya yang sudah ditalak tiga. Dugaan ini memicu kemarahan masyarakat, yang menilai ZA melanggar norma asusila.
Atas dasar itu, tokoh masyarakat mengajukan surat pemberhentian kepada Lurah Geres. Mereka menuntut ZA dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak layak memimpin lingkungan.
“Semua orang tahu, yang bersangkutan sudah men-talak tiga istrinya. Namun, saat mantan istrinya melahirkan di RSUD, justru diakui bahwa anak itu adalah anaknya. Padahal secara norma, pasangan yang sudah talak tiga tidak boleh berhubungan,” ujar Hamdan.
Warga juga menuding ada manipulasi dalam administrasi. Mereka menyebut, dalam surat pengajuan pemberhentian, alasan yang diajukan adalah dugaan pelanggaran norma asusila. Namun, dalam surat pemberhentian yang dikeluarkan kelurahan, justru disebutkan bahwa ZA mengundurkan diri dengan alasan keluar daerah.
“Yang kami ajukan itu pemberhentian karena dugaan asusila. Tapi surat balasan dari kelurahan menyebut ZA mundur karena alasan keluar daerah. Jelas ini berbeda,” tegas Hamdan.
Kekecewaan warga semakin memuncak karena ZA dijadwalkan akan dilantik kembali sebagai Kaling pada Rabu mendatang, hasil pemilihan pada 3 Februari lalu.
“Kalau ZA tetap dilantik, masyarakat yang akan menanggung imbasnya. Kami mendesak agar hasil pemilihan ini ditinjau kembali,” kata Hamdan.
Di sisi lain, Camat Labuhan Haji, Bq. Lian Krisna Yuarti, mengaku tidak menerima tembusan surat pengunduran diri ZA.
“Gak ada ditembuskan ke kecamatan,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
(Anas/PorosLombok.com)