LOTIM – PorosLombok.com | Bagi masyarakat Lombok Timur yang merasa sangat miskin disarankan untuk mengurus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di desa masing-masing sabagai syarat untuk mendapatkan kartu BPJS PBI atau kartu BPJS yang ditanggung pemerintah.
“Tidak harus nunggu setelah sakit baru mengurus. Karna terkadang ada yang tidak tahu kalo dirinya sudah masuk DTKS dan sudah masuk data KIS,” kata kepala Dinas Sosial Lombok Timur H. Suroto, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/3/23).
Karena itu, Suroto mengimbau kepada masyarakat miskin yang belum memiliki kartu KIS agar lebih pro aktif untuk mengecek apakah namanya sudah masuk di data DTKS. Jika belum, agar meminta untuk diinfut oleh operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Sebab, syarat untuk mendapatkan berbagai macam bantuan sosial pemerintah seperti PKH, BPNT/sembako, KIP, KIS, BLT dan lain-lain harus masuk DTKS. Maka mau tidak mau bagi masyarakat miskin harus mengurus DTKS dengan adminduk seperti NIK dan KK yang valid.
“Semua itu memerlukan waktu dan perhatian kita semua. Sampai saat ini sudah 971.000-an jiwa yang masuk DTKS dan sedang dilakukan validasi dan verifikasi setiap bulan di semua desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Disampaikan Suroto, sampai saat ini di Lombok Timur terdapat 1.185.510 jiwa yang menjadi peserta BPJS, baik yang PBI maupun yang mandiri. Sayangnya, dari jumlah itu yang aktif hanya 75,71%. Sedangkan yang 24,29% peserta non aktif dengan berbagai sebab.
Terhadap masyarakat yang sangat miskin yang kebetulan belum sempat mengurus DTKS dan BPJS nya namun keburu sakit, disarankan untuk terlebih dahulu mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri dengan iuran Rp. 35 ribu/bulan. Selanjutnya akan diusulkan migrasi/pindah ke PBI sesuai mekanisme.
“Jika sangat emergency dan belum sempat ngurus ini dan itu tapi sudah masuk Rumah Sakit dengan status umum seperti yang sering kita dengar selama ini, biasanya kami membantu memfasilitasi berkoordinasi dengan pihak RS untuk tetap mendapatkan pelayanan yang baek, serta dimintakan keringanan biaya seringan ringannya,” urainya.
Atas nama pemerintah, Suroto berharap agar seluruh masyarakat mengurus kartu BPJS masing-masing. Bagi yang mampu hendaknya mendaftar mandiri dan yang miskin akan difasilitasi pemerintah sesuai mekanisme, salah satunya mengusulkan DTKS di desa masing-masing.
“Sekali lagi, jangan nunggu sakit baru mengurus, karna mengurus BPJS perlu waktu juga. Yang mandiri paling cepat 2 minggu baru aktif, apalagi yang PBI,” tandasnya.
Sumber: Diskominfo
Editor: anas















