Disinyalir ada beberapa Perusahaan atau PT P3MI yang merekrut CPMI melebihi job order yang ada. Parahnya lagi, perusahaan dimaksud melakukan praktek yang tidak sehat.
“Job order nya sudah penuh, masih saja merekrut CPMI dan mengambil uang pendaftaran sebesar 10 juta sampai 15 juta per CPMI,” singgungnya.
Bahkan, pihaknya mengendus adanya indikasi oknum kepala cabang salah satu perusahaan yang merekrut CPMI untuk penempatan Australia.
Padahal, jelas dia, di surat keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Penempatan Asia Afrika, Australia tidak dibuka.
Lantaran itu, Disnakertrans akan menertibkan perusahaan berkenaan. Bahkan tidak akan memperoses CPMI melalui PT P3MI yang tidak memiliki cabang di NTB sebagai upaya perlindungan CPMI asal Lotim sebelum berangkat.
Langkah itu diambil Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 39 Tahun 2019.
“Di Pergub 39 Tahun 2019 juga tertuang kewajiban P3MI untuk melaporkan perkembangan CPMI yang direkrut per 3 bulan,” tandasnya.

















