Disinyalir Rekrut CPMI Melebihi Job Order, Disnakertrans Lotim Akan Tertibkan Perusahaan Ini ?

Poroslombok.com | LOTIM –

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim Akan menertibkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PT P3MI) yang tidak pernah melaporkan perkembangan CPMI yang direkrutnya melalui laporan AN 05.

Padahal, kewajiban laporan AN 05 ini merupakan amanat undang-undang nomor 18 tahun 2017. kewajiban laporan ini adalah per 3 bulan. Sementara dari tahun 2020 Perusahaan dimaksud tidak pernah melaporkan AN 05 sampai saat ini.

Demikian ditegaskan pejabat fungsional subkoordinator pasar kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, R. Bambang Dwi Minardi, kepada poroslombok di selong, Senin (18/4/22).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU