LOTIM – PorosLombok.com || Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur kembali membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau instansi pada Ramadhan 1445 hijriah ini.
Penyediaan posko pengaduan itu sesuai dengan amanat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, dimana setiap Disnaker diharuskan membuat posko pengaduan pada setiap perayaan hari besar bagi pekerja yang ada di perusahaan setiap daerah.
Demikian diungkapkan Kepala Disnakertrans Lombok Timur M. Khairi, SIP.,M.Si ketika dikonfirmasi pada Jum’at (29/3/2024).
“Kita diharuskan membuat posko pengaduan bagi pekerja perusahaan yang ada di Daerah, termasuk juga di Lombok Timur,” ungkap Khairi.
Posko pengaduan yang berlokasi di Kantor Disnakertrans Lombok Timur tersebut saat ini sudah mulai dipersiapkan. Nantinya posko tersebut akan melayani setiap laporan dari para karyawan atau pekerja pada H-10 lebaran Idul Fitri.
“Kita buatkan posko satu saja di Kantor Disnakertrans, mulai aktif beroperasi pada H-10 lebaran,” ungkapnya.
Jadwal beroperasinya posko tersebut untuk menerima laporan, terang dia, sebenarnya akan ditutup pada hari H lebaran. Namun dari Disnakertrans Lombok Timur sendiri akan memperpanjang masa pengaduan ke posko hingga H+10 lebaran.
“Sebenarnya sampai hari H sih, tapi biasanya laporan masuk usai lebaran. Karena biasanya perusahaan itu membayar THR H-2 atau H-1. Jadi benar atau tidak diberikan itu kita terima laporannya pas selesai lebaran,” terangnya.
Khairi membeberkan bahwa dalam dua tahun belakangan ini tidak ada laporan yang masuk mengenai tidak dibayarkannya THR karyawan.
Dengan demikian dirinya optimis jika tahun ini juga akan serupa dengan sebelumnya, yakni perusahaan akan kooperatif memberikan THR bagi karyawannya.
“Pernah ada satu kasus dulu, tapi berhasil kita selesaikan dengan mediasi di posko,” pungkasnya.
(PL/Anas)















