close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Plembir: Roda Pajak yang Mengayuh Sejarah Indonesia

(PorosLombok.com) - Pada tahun 1980-an, pemandangan razia plembir menjadi...

Dedy Aris Sandi : Bang Zul itu Pemimpin yang Melangkah dengan Hati untuk NTB

(OPINI, PorosLombok.com ) -Di balik setiap pemimpin yang besar,...

NTB Mengincar Emas, Melesat di Biliar dan Panjat Tebing PON 2024

(Mataram, PorosLombok.com) - Nusa Tenggara Barat (NTB) berpeluang besar...

DPO Kasus Percobaan Pemerkosaan Menyerahkan Diri Ke Polisi

Bima, POROSLOMBOK – Terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi inisial FF (21) warga Kelurahan Ule, MM (28) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bima Kota, Jumat (8/1) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolres Bima Kota Kasubbag Humas IPDA Ridwan menyampaikan, tanggal 4 Februari 2020 pelaku dilaporkan terkait kasus percobaan pemerkosaan terhadap korban di Lingkungan Mekar Baru Kelurahan Ule.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Amankan Empat Terduga Pelaku Narkoba

Mengetahui kasus itu dilaporkan oleh korban, pelaku memilih untuk melarikan diri dan menyerahkan diri awal tahun 2021.

“Pelaku menyerahkan diri kemarin ke Polres usai lama melarikan diri ke luar kota,” ujarnya, Sabtu (9/1).

Setelah mengamankan pelaku yang menyerahkan diri kata Ridwan, penyidik pembantu melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap sdra MM, membuat berita acara penyerahan diri dan dilakukan gelar perkara Penahanan. Hasilnya, pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
Pada kasus itu, pelaku disangkakan Pasal 285 Jo Pasal 53 KHUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Amankan Wanita Bawa Sabu

“Kini berkas perkara kasus tersebut sedang dilengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya. (*)

TERPOPULER

advertisement

spot_img
Berita terbaru

Plembir: Roda Pajak yang Mengayuh Sejarah Indonesia

error: Konten di Portal Poroslombok dilindungi