close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Rumaksi Tegaskan Paket Maksimal Tetap Berlanjut, dan Siap Bertarung Pada Pilkada Lotim 2024

Lombok Timur, PorosLombok.com- Mantan Wakil Bupati Lombok Timur H.Rumaksi, SJ,...

Absen di Event Musik Kelas Dunia, Seniman : Pemda Loteng Tak Berani Perjuangkan Seniman

  Lmbok Tengah - PorosLombok.com | Minimnya support Pemerintah Daerah...

Nasdem NTB Siap Pasang Badan Usung Sukiman Azmy Menuju NTB 1

Lombok Timur, PorosLombok.com Rencana HM Sukiman Azmy untuk maju pada...

DPO Kasus Percobaan Pemerkosaan Menyerahkan Diri Ke Polisi

Bima, POROSLOMBOK – Terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi inisial FF (21) warga Kelurahan Ule, MM (28) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bima Kota, Jumat (8/1) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolres Bima Kota Kasubbag Humas IPDA Ridwan menyampaikan, tanggal 4 Februari 2020 pelaku dilaporkan terkait kasus percobaan pemerkosaan terhadap korban di Lingkungan Mekar Baru Kelurahan Ule.

Baca Juga :  Jaga Toko Musik, Yong Kuras Isi Toko Bosnya

Mengetahui kasus itu dilaporkan oleh korban, pelaku memilih untuk melarikan diri dan menyerahkan diri awal tahun 2021.

“Pelaku menyerahkan diri kemarin ke Polres usai lama melarikan diri ke luar kota,” ujarnya, Sabtu (9/1).

Setelah mengamankan pelaku yang menyerahkan diri kata Ridwan, penyidik pembantu melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap sdra MM, membuat berita acara penyerahan diri dan dilakukan gelar perkara Penahanan. Hasilnya, pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
Pada kasus itu, pelaku disangkakan Pasal 285 Jo Pasal 53 KHUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Klinik Pemda Lotim, Upayakan Sistem Kesehatan Yang Maksimal Untuk Pegawai

“Kini berkas perkara kasus tersebut sedang dilengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya. (*)

TERPOPULER

Berita terbaru