Lombok Barat, PorosLombok.com – DPRD Lombok Barat (Lobar) akhirnya mengambil sikap tegas terkait banjir yang menerjang Perumahan La Vida.
Lembaga legislatif itu mengeluarkan 10 rekomendasi kepada pengembang, menyusul laporan warga yang merasa dirugikan.
Warga menduga banjir yang terjadi dua kali itu bukan murni akibat faktor alam. Mereka menuding pengembang, PT Meka Asia, mengabaikan standar peil banjir dalam pembangunan kawasan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Lobar dari Fraksi PKB, Fauzi, menyatakan bahwa peil banjir adalah bagian penting yang tak bisa disepelekan.
Ia menilai kelalaian dalam aspek ini bisa menimbulkan dampak serius, bukan hanya dari sisi infrastruktur, tapi juga dari sisi psikologis warga yang terdampak.
Menurutnya, laporan yang masuk menggambarkan kondisi warga yang tidak hanya dirugikan secara materi. Ada rasa trauma dan ketakutan yang membekas, terutama setelah kawasan perumahan itu kebanjiran dua kali.
“Pada prinsipnya, DPRD Lombok Barat sangat peduli dengan aduan warga dan telah memberikan 10 rekomendasi terkait penanganan banjir di perumahan warga tersebut,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (1/5).
DPRD memberikan waktu enam bulan kepada pengembang untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi itu. Tidak hanya kepada pengembang, rekomendasi juga ditujukan kepada Dinas PUTR Lobar agar turut mengawal proses penyelesaiannya.
Salah seorang warga yang ditemui wartawan menuturkan bahwa posisi perumahan La Vida berada lebih rendah dari badan jalan. Kondisi ini, menurut dia, menyalahi aturan dasar soal peil banjir, yang seharusnya membuat permukaan perumahan sejajar atau lebih tinggi dari jalan utama.
Ia mengaku heran mengapa pengembang tak menguruk lahan sebelum membangun. Padahal, menurutnya, perumahan di sekitar La Vida tidak mengalami banjir karena ketinggian tanah yang sudah sesuai standar teknis.
“Kami sebagai bagian dari warga Perumahan La Vida menemukan adanya indikasi pengembang tidak menaati ketentuan tentang peil banjir.” Ucapnya.
Terbukti kata dia dengan rendahnya posisi perumahan yang berada di bawah badan jalan, yang seharusnya perumahan ini diuruk tanahnya minimal setinggi jalan yang di depan atau sama dengan perumahan sebelah.
Ia juga menekankan bahwa banjir di La Vida tidak bisa sepenuhnya disebut bencana alam. Menurutnya, ada kelalaian teknis dari pengembang yang memperburuk situasi.
“Banjir itu bukan murni karena bencana alam. Banjir tersebut ada peran pengembang perumahan yang tidak menjalankan peil banjir,” tandasnya.
(*/PorosLombok)
















