Tiga Perda Baru Disahkan, DPRD NTB Fokus pada Pariwisata dan Kesejahteraan Rakyat

Mataram, PorosLombok.com – DPRD Provinsi NTB resmi mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (07/01). Perda ini dirancang untuk memperkuat sektor pariwisata, melindungi tenaga kerja, dan memberdayakan koperasi serta usaha kecil.

Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, menyebutkan bahwa perda ini akan menjadi landasan penting dalam mengatasi tantangan pembangunan daerah.

“Pengesahan ini tidak hanya memberikan payung hukum yang lebih kuat, tetapi juga membuka peluang bagi pemerintah untuk lebih maksimal dalam melayani masyarakat,” ujar Hassanudin.

Ketiga perda tersebut adalah:

  1. Perda tentang Kepariwisataan, yang bertujuan memperkuat sektor pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi NTB.
  2. Perda tentang Penyalahgunaan Ketenagakerjaan, yang diharapkan melindungi tenaga kerja dari eksploitasi.
  3. Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017, yang fokus pada pemberdayaan koperasi dan usaha kecil sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

Ketua DPRD NTB menyatakan bahwa keputusan ini menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memaksimalkan potensi daerah.

“Pariwisata, ketenagakerjaan, dan usaha kecil adalah sektor yang harus terus diperkuat agar NTB semakin maju,” kata Ketua DPRD NTB.

Selain itu, rapat paripurna juga membahas rancangan Peraturan DPRD terkait Tata Tertib Dewan dan raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada perusahaan perseroan daerah.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan adanya perda ini, DPRD NTB menunjukkan komitmennya untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat luas.

(Arul/ PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU