PorosLombok.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah merampungkan draf Peraturan Gubernur terkait besaran tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini bertujuan mempercepat penyerapan pendapatan daerah.
Pemerintah daerah memacu regulasi ini sebagai bentuk respons terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berjalan secara nasional. Dokumen hukum tersebut nantinya menjadi landasan kuat untuk melakukan pemungutan retribusi pada sektor pertambangan rakyat.
”Kami sekarang tinggal menunggu penjadwalan resmi dari komisi di DPRD untuk memulai pembahasan draf tersebut,” kata Kepala Dinas ESDM NTB Syamsudin.Senin (30/03/2026).
Syamsudin menjelaskan bahwa instansinya telah menyiapkan konsep detail mengenai item-item yang masuk dalam kategori retribusi tertentu. Pihak dinas memastikan seluruh draf sudah siap agar proses percepatan di tingkat legislatif tidak terkendala.
”Konsep detail terkait tarif dan item retribusi tertentu sudah kami siapkan secara matang untuk diajukan,” ujarnya.
Penetapan status retribusi tertentu ini merujuk pada undang-undang perimbangan keuangan daerah yang mengatur sektor khusus di luar pungutan umum. Tambang rakyat memiliki karakteristik spesifik sehingga memerlukan klasifikasi hukum yang tepat.
Tiga Indikator Penentu Besaran Retribusi IPR di NTB
Besaran tarif nantinya akan dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu retribusi kawasan, pendapatan hasil produksi, serta potensi dampak lingkungan. Ketiga aspek ini menjadi variabel krusial dalam menentukan nilai pungutan di setiap wilayah IPR.
”Prediksi nilai produksi akhir memang sulit ditentukan karena IPR tidak melalui proses penilaian potensi awal,” jelasnya.
Hambatan dalam memproyeksi nilai produksi terjadi karena tidak adanya penggalian potensi awal sebelum aktivitas tambang dimulai. Hal ini berbeda dengan tambang skala besar yang memiliki data eksplorasi mendalam untuk menghitung target penerimaan.
”Kami terus melakukan komunikasi secara informal dengan teman-benar di DPRD guna mendesak jadwal pembahasan,” katanya.
Interaksi rutin dengan legislatif terus diupayakan agar draf ini segera masuk ke meja komisi pada pekan depan. Pihak ESDM sangat berkepentingan agar regulasi ini final tepat waktu demi mendukung target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Item retribusi tertentu ini sangat penting karena murni berasal dari sektor tambang rakyat di wilayah kita,” pungkasnya.*
















