Fitra NTB Ingatkan DPRD Tak Kerjakan Pokir, Cukup Usulkan Saja

PorosLombok.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan pimpinan dan anggota DPRD NTB agar tidak mengelola atau mengerjakan proyek pokok pikiran (pokir).

Fitra menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi utama legislatif.

Direktur Fitra NTB, Ramli Ernanda, mengatakan DPRD hanya memiliki kewenangan mengusulkan program, bukan mengeksekusinya.

“Pokir ini memang legal, bagian dari perencanaan daerah. Tapi dewan hanya sebatas mengusulkan, tidak boleh mengerjakan,” tegas Ramli di Mataram, Rabu (25/6).

Ramli merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Menurutnya, beleid tersebut secara tegas menyebut pokir DPRD tidak boleh dikerjakan langsung oleh anggota dewan.

Pernyataan Fitra ini juga sejalan dengan arahan Mendagri Tito Karnavian dalam Musrenbang Provinsi NTB beberapa waktu lalu.

Saat itu, Tito menyampaikan bahwa DPRD tidak dibenarkan turun langsung dalam pengerjaan proyek pokir karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Fitra juga menyoroti lemahnya transparansi dalam pengelolaan pokir selama ini.

“Sejauh ini kami tidak melihat keterbukaan. Anggaran besar itu bisa tidak tepat sasaran karena tak dikelola secara adil dan akuntabel,” katanya.

Ramli mengingatkan agar penempatan program pokir tidak hanya menumpuk di satu dapil tertentu.

“Jangan sampai pokir menumpuk di dapil yang sebenarnya tidak terlalu mendesak secara sosial dan ekonomi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan tidak mempermasalahkan asal usul anggaran pokir, asalkan dijalankan sesuai aturan dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Soal sumber anggaran tidak masalah. Yang penting tata kelola dan pelaksanaannya harus menyelesaikan persoalan masyarakat serta sejalan dengan prioritas daerah,” tandas Ramli.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU