Gaji PPPK Paruh Waktu di NTB 2025 Sesuai UMP, Segini Besarannya!

Mataram, PorosLombok.com – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah menetapkan bahwa gaji minimal PPPK paruh waktu di NTB pada 2025 sebesar Rp2.602.931 per bulan, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2025.

Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025, yang diteken pada 13 Januari 2025.

Regulasi ini menjadi payung hukum bagi pengadaan PPPK paruh waktu yang dikhususkan bagi pegawai non-ASN yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Skema ini diperuntukkan bagi mereka yang pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos, atau telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum berhasil mendapatkan formasi.

Dengan adanya kebijakan ini, pegawai non-ASN yang belum mendapatkan kesempatan menjadi ASN tetap bisa bekerja di instansi pemerintah dengan status yang lebih jelas.

PPPK paruh waktu akan bekerja berdasarkan perjanjian kerja tahunan yang harus diperbarui setiap tahun. Selama masa kerja, mereka akan menerima hak-hak yang telah ditetapkan, termasuk gaji sesuai regulasi yang berlaku.

Selain gaji minimal sesuai UMP, pegawai dengan status ini juga akan mendapatkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN. Hal ini memberikan kejelasan dalam status kepegawaian mereka dan memastikan bahwa mereka bukan sekadar tenaga kontrak biasa.

Meski batas minimal gaji sudah ditetapkan, besaran pastinya bisa lebih tinggi tergantung pada jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban. Semakin besar beban kerja dan kompetensi yang dibutuhkan, semakin besar pula potensi tambahan penghasilan yang bisa mereka dapatkan.

Pemerintah berharap skema ini dapat menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang selama ini masih menggantung. Dengan adanya kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik, mereka bisa tetap berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus terus berharap pada seleksi CPNS yang ketat.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan. Apakah gaji minimal Rp2,6 juta per bulan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pegawai PPPK paruh waktu di NTB, mengingat tanggung jawab mereka di instansi pemerintah?

Bagaimana tanggapan Anda? Apakah kebijakan ini cukup adil bagi tenaga honorer di NTB?

Redaksi | PorosLombok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

1 KOMENTAR

  1. Ini yg telah kami upayakan akan tetapi jawaban dr Pemda yaitu menyesuaikan Anggaran yg tersedia. Apalagi kami di Lotim digaji berdasarkan Tingkatan SK yaitu PK, KK & SPK yang nominalnya bervariasi Rp. 750.000,-, Rp. 650.0000,- & Rp. 550.000,- Pekerjaan yg kami kerjakan dominan pada bagian2 inti itupun sangat kami syukuri hingga kami bekerja dg tulus ikhlas. Kalaupun seperti pernyataan di atas Pemda menggaji kami sesuai UMP Maka kami akan tambah bersyukur & sy rasa kami akan semakin bersyukur kalau Pemda bersedia sudah pasti ga ada aksi2 Hearing meminta belas kasihan dr pemerintah. Tolong dong manusiawi sedikit. Kami hanya butuh apresiasi dr Pemda kami butuh pengakuan yg layak. Terima Kasih🥹🙏

TERBARU