Gandeng BP2MI dan Kemnaker, Disnakertrans Lotim Gelar Diseminasi Perlindungan CPMI

LOTIM – PorosLombok.com || Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaksanakan acara Diseminasi Perlindungan CPMI/PMI bertempat di Aula Loka Latihan Kerja (LLK) Selong, Jum’at 16 Agustus 2024.

Hadir dalam acara tersebut sebanyak 50 orang Kepala Desa yang oleh Disnaker diberikan status sebagai kantong-kantong PMI dan 50 orang dari tim Satgas Pelindungan PMI Kabupaten Lombok Timur serta tiga pemateri yang masing-masing dari Polres Lombok Timur, Kepala BP3MI serta dari Ditjen Binapenta Kemenaker RI.

Menurut Kepala Disnakertrans Lombok Timur Muhammad Hairi, SIP.,M.Si, dihadirkannya para Kepala Desa tersebut adalah sebagai penyambung lidah kepada masyarakat agar menghindari untuk menjadi PMI non prosedural / ilegal.

“Jika ingin bekerja ke luar negeri hendaknya melalui jalur prosedural. CPMI itu bisa daftar sendiri melalui akun SIAPkerja, atau bisa langsung daftar ke Disnakertrans,” ujar Hairi.

Diharapkan agar para Kepala Desa dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kehadiran negara melalui Disnaker dalam memberikan pelayanan kepada calon PMI, bahwa Disnaker memberikan pelayanan yang cepat dan mudah selama memiliki identitas yang benar.

Muara dari semua itu, terang dia, adalah untuk mengurangi terjadinya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu sebagai bentuk pengejawantahan Perda No 5 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU No 18 Tahun 2017.

Hairi menyatakan, Lombok Timur merupakan daerah pengirim PMI nomor dua terbesar di Indonesia setelah Kabupaten Indramayu. Alasan itulah sehingga pihaknya meminta perhatian lebih kepada Pemerintah sehingga acara Diseminasi tersebut hanya dilaksanakan di Lombok Timur setelah sebelumnya dilaksanakan di tingkat provinsi.

“Sejak awal kami meminta kepada Pemerintah agar memperbanyak cara maupun strategi dalam mengurai masalah PMI, dan salah satunya yaitu acara sosialisasi ini,” terangnya.

Sejatinya pihak Disnakertrans Lombok Timur menginginkan agar sosialisasi dapat dilakukan di semua desa. Namun karena terbentur keterbatasan anggaran sehingga hanya dapat melaksanakan sosialisasi dengan cara mengumpulkan para kepala desa melalui acara Diseminasi.

Namun dengan sosialisasi yang terus dilakukan meski ditengah keterbatasan, jumlah PMI ilegal di daerah ini terus mengalami trend penurunan dibanding tahun sebelumnya. Hal itu tak lepas dari kreativitas pihak Disnakertrans yang selalu memanfaatkan kesempatan sekecil apapun untuk melakukan sosialisasi bagaimana menjadi CPMI prosedural.

“Alhamdulillah tahun ini hanya ada 5 orang yang ilegal. Salah satunya yang kemarin dipulangkan dalam keadaan meninggal itu. Ya mudah-mudahan sampai akhirnya nanti bisa menjadi zero (nol) yang ilegal itu,” harapnya.

Karena itu pihaknya berjanji akan terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kelebihan dan keuntungan menjadi CPMI yang prosedural jika dibandingkan dengan keburukan dan kekurangan menjadi PMI ilegal.

Tidak itu saja, Disnakertrans Lombok Timur dalam upaya menekan terjadinya pemberangkatan PMI secara ilegal dengan cara menambah satu syarat selain syarat-syarat yang ada, yakni mengharuskan surat rekomendasi dari Pemdes setempat.

“Kenapa ini menjadi perlu, karna pemerintah desa itu tau masyarakatnya yang akan bekerja ke luar negeri. Sekarang tanpa rekomendasi itu, kami suruh balik,” tandasnya.

Untuk menerbitkan surat rekomendasi, pihak desa terlebih dahulu memastikan adanya surat ijin dari ahli waris calon PMI bersangkutan. Jika tidak ada ijin keluarga, maka pihak desa dapat melakukan pencegahan dengan tidak menerbitkan rekomendasi.

(Anas/PL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU