Gugatan Praperadilan Inaq Sainah Ditolak, Polres Lotim Lanjutkan Proses Hukum

Lombok Timur, PorosLombok.com – Komitmen Polres Lombok Timur (Lotim) untuk menegakkan hukum kembali mendapat penguatan setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh Inak Sainah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Selong.

Inak Sainah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait proyek pembangunan rumah adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. Merasa tidak diperlakukan adil, ia memutuskan untuk menggugat Polres Lotim.

Namun, putusan yang dibacakan pada hari ini secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh yang bersangkutan. Keputusan ini menunjukkan adanya kejelasan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

AKBP Lalu Salahudin, Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB, mengungkapkan bahwa keputusan pengadilan tersebut menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada telah memenuhi syarat hukum untuk penetapan tersangka.

“Praperadilan ini sudah diputuskan, dan semua gugatan pemohon ditolak. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujar AKBP Salahudin.

Dia menekankan bahwa pihak kepolisian akan terus menegakkan hukum dengan prinsip tegak lurus. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum dalam kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dijerat dengan tuduhan penipuan, Inak Sainah berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 4 tahun.

Polres Lotim memastikan akan melanjutkan proses hukum ini dengan serius, mengikuti keputusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Lombok Timur.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU