Selanjutnya, kata Azroi, akan dilakukan sinkronisasi di tingkat kecamatan. Sebab, sambung dia, pelaksanaan PPDB itu sendiri tidak terlepas dari sistem zonasi.
“Karna hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang mengamanahkan untuk dilakukan sesuai dengan zonasi,” terang mantan Sekcam Terara itu.
Adapun draft zonasi itu sendiri, tambah dia lagi, sesungguhnya sudah disusun. Namun begitu, ada beberapa sekolah yang masih harus dicarikan solusi bersama.
Salah satu sekolah dimaksud adalah SMPN 1 Terara, yang dimana lokasi sekolah berkenaan berada di wilayah Kecamatan Sikur.
“Nah ini yang harus dikomunikasikan antara kedua kepala UPTD dan bagaimana solusinya. Lalu bagaimana jalan keluarnya,” kata Azroi.
Selanjutnya Azroi mengemukakan, dimana pihaknya sedang menyiapkan draft SK Penerimaan, berapa rombel (rombongan belajar-red) yang bisa diterima pada masing-masing sekolah.
“Kemudian berapa persen untuk zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan berapa persen untuk prestasi. Nah itu tadi yang kita bahas,” tutur Azroi.
Dari formasi yang ada, formasi zonasi menjadi atensi serius pihak Dikbud. Pasalnya, kecenderungan para orang tua mayoritasq ingin menyekolahkan putra/putrinya di sekolah yang dianggap favorit pada suatu wilayah.

















