Sampai sejauh ini transaksi obat untuk yang di apotik sebut Daeng belum di konfirmasi. Akan tetapi jika ada ditemuan apotik-apotik yang menjual obat yang mengandung narkotika, harus ditindak tegas, bahkan harus diadakan penutupan.
“Selama ini kita hanya mengandalkan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), yang dari daerah masih pasif, oleh karenyalah melalui Perda ini pemerinta kabupaten masuk,” ungkapnya.
Iapun mengajak semua pihak harus pintar melihat mana yang pengguna, mana yang merupakan pengedar. Kalau kecendrungan di Perda ini Jelasnya, adalah fokus ke pengguna, bagaimana upaya kita mencegah, dan bagaimana upaya kita melakukan isolasi dan rehabilitasi kepada mereka.
“Kalau saya lihat, komunikasi pemerintah dengan masyarakat yang kurang, beberapa kali dapat laporan bahwa orang tua kerap melaporkan anaknya harus melapor. Tetapi kalau tidak ada bukti kita tidak bisa melakukan tindakan,” katanya.
“Perda ini memang lebih kepada pembinaan dan pencegahan kasus narkoba itu sendiri,” tutupnya.
(Red/PL)

















