Sebelumnya, lanjut H. Hasni menjelaskan, pembayaran TPP hanya cukup dengan rekomendasi kemendagri. Namun, urai dia lagi, pada tahun ini harus melalui tiga kementerian.
“Mulai dari Menpan RB, lalu ke ortala pada Kemendagri, setelah itu harus ada rekomendasi dari Kementerian Keuangan dan barulah dikeluarkan ijin/persetujuan oleh Kemendagri,” urainya.
Syukurnya, ungkap dia, semua rangkaian proses tersebut sudah tuntas dilaksanakan. Bahkan, SK Bupati tentang besaran TPP ASN di Lotim sudah dukeluarkan, termasuk Peraturan Bupati yang mengaturnya.

















