Sementara THR untuk pegawai non PNS/tenaga honorer, kata dia, juga nantinya akan dibayarkan bersamaan dengan ASN. Bedanya, THR untuk tenaga honorer akan di ambil dari gaji ke-13 yang besarannya sama dengan gaji satu bulan masing-masing tenaga honorer itu sendiri.
“Jadi insyaAllah nanti bersamaan dengan ASN kita bayarkan. Dan itu untuk semua tenaga honorer di semua OPD tanpa terkecuali,” jelas H. Hasni memungkasi.
(Anas/pl)

















